Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tidak ada NPWP double bukti potong DTP

  • Tidak ada NPWP double bukti potong DTP

  • juni

    Member
    23 March 2009 at 2:42 am
  • juni

    Member
    23 March 2009 at 2:42 am

    Bukti potong menjadi dua
    1. DTP
    2. Kenaikan 20%
    Benar ga sih?
    atau ada comment lain?

  • desi

    Member
    23 March 2009 at 3:36 am

    kalau liat juknis sepertinya begitu, karena kenaikan 20% kan diluar tanggungan pemerintah, dan sifatnya kan seperti denda bagi yg tdk punya NPWP.

  • atza

    Member
    23 March 2009 at 4:32 am

    jika gaji bukti potongnya A1/A2 berarti bukti potongnya 1….jika penghasilan tidak teratur misal honorarium itu kan ga dtp..

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now