Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak ada NPWP double bukti potong DTP
Tidak ada NPWP double bukti potong DTP
Bukti potong menjadi dua
1. DTP
2. Kenaikan 20%
Benar ga sih?
atau ada comment lain?kalau liat juknis sepertinya begitu, karena kenaikan 20% kan diluar tanggungan pemerintah, dan sifatnya kan seperti denda bagi yg tdk punya NPWP.
jika gaji bukti potongnya A1/A2 berarti bukti potongnya 1….jika penghasilan tidak teratur misal honorarium itu kan ga dtp..
Viewing 1 - 4 of 4 posts