Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tidak balik nama dan aset mau dijual
Tidak balik nama dan aset mau dijual
Selamat pagi.
Saya ada aset tanah (warisan orang tua) tapi di serifikat atas nama kakak saya. Sudah saya daftarkan TA dan sudah dapat surat pengampunan pajak.
Tanah ini rencana mau dijual tapi sampai sekarang blm laku.
Lha masalahnya, kalau saya balik nama (dari nama kakak saya ke nama saya) saat ini, memang bebas PPH 2,5%, tetapi saya tetap kena BPHTB 5%. Dan nanti setelah sertifikatnya sudah nama saya dan tanah itu laku terjual, saya kena PPH lagi. Jadi kan bayar double, total sekitar 7,5%.Nah pertanyaannya, bagaimana kalau seandainya saya tidak balik nama saja, dan misalnya tanah ini laku terjual di tahun 2018. Apakah saya hanya terkena PPH 2,5% saja? Ataukah masih terkena BPHTB lagi? Atau mungkin malah ada konsekuensi lainnya lagi?
Tidak diatur secara spesifik di ketentuan perpajakan rekan, tapi setahu saya di ketentuan UU agraria ada ketentuan yang mewajibkan harta tanah bangunan yang dimiliki harus atas nama pihak ybs.
Sebaiknya dibaliknamakan saja
disarankan memang dibaliknamakan, untuk PPh kan memang kena lagi, karena anda menjual, secara peraturan pph pasal 4 ayat 2 memang demikian. secara pajak memang merasa rugi bayar 7,5%, tapi dengan adanya TA, anda harusnya bersyukur tidak kena pajak progresif s.d 30% atas harta anda yang belum dilaporkan.
Terima kasih atas sarannya. Akan saya pikirkan kembali
- Originaly posted by Jamesjg:
Post Reply Quote 04 Dec 2017 03:17
Selamat pagi.
Saya ada aset tanah (warisan orang tua) tapi di serifikat atas nama kakak saya. Sudah saya daftarkan TA dan sudah dapat surat pengampunan pajak.
Tanah ini rencana mau dijual tapi sampai sekarang blm laku.
Lha masalahnya, kalau saya balik nama (dari nama kakak saya ke nama saya) saat ini, memang bebas PPH 2,5%, tetapi saya tetap kena BPHTB 5%. Dan nanti setelah sertifikatnya sudah nama saya dan tanah itu laku terjual, saya kena PPH lagi. Jadi kan bayar double, total sekitar 7,5%.Nah pertanyaannya, bagaimana kalau seandainya saya tidak balik nama saja, dan misalnya tanah ini laku terjual di tahun 2018. Apakah saya hanya terkena PPH 2,5% saja? Ataukah masih terkena BPHTB lagi? Atau mungkin malah ada konsekuensi lainnya lagi?
BPHTB karena warisan kan ada NPOPTKP sebesar 300 juta
Tanah warisan bersertifikat a/n Kakak, apakah melaporkan juga dalam SPT Pribadinya dan ikut TA juga?
Bila Ya, biar kakak yang melakukan pengalihan hak (menjual tanah tsb). Sebelum terjual kepemilikan tanah tersebut harus dilegalkan di notaris agar penghasilan penjualan tanah bisa masuk dalam SPT Tahunan.