Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tidak balik nama dan aset mau dijual

  • Tidak balik nama dan aset mau dijual

     tandra updated 7 years, 5 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Jamesjg

    Member
    4 December 2017 at 3:17 am

    Selamat pagi.
    Saya ada aset tanah (warisan orang tua) tapi di serifikat atas nama kakak saya. Sudah saya daftarkan TA dan sudah dapat surat pengampunan pajak.
    Tanah ini rencana mau dijual tapi sampai sekarang blm laku.
    Lha masalahnya, kalau saya balik nama (dari nama kakak saya ke nama saya) saat ini, memang bebas PPH 2,5%, tetapi saya tetap kena BPHTB 5%. Dan nanti setelah sertifikatnya sudah nama saya dan tanah itu laku terjual, saya kena PPH lagi. Jadi kan bayar double, total sekitar 7,5%.

    Nah pertanyaannya, bagaimana kalau seandainya saya tidak balik nama saja, dan misalnya tanah ini laku terjual di tahun 2018. Apakah saya hanya terkena PPH 2,5% saja? Ataukah masih terkena BPHTB lagi? Atau mungkin malah ada konsekuensi lainnya lagi?

  • vandergez

    Member
    4 December 2017 at 8:34 am

    Tidak diatur secara spesifik di ketentuan perpajakan rekan, tapi setahu saya di ketentuan UU agraria ada ketentuan yang mewajibkan harta tanah bangunan yang dimiliki harus atas nama pihak ybs.

    Sebaiknya dibaliknamakan saja

  • abrahamchandra

    Member
    4 December 2017 at 9:40 am

    disarankan memang dibaliknamakan, untuk PPh kan memang kena lagi, karena anda menjual, secara peraturan pph pasal 4 ayat 2 memang demikian. secara pajak memang merasa rugi bayar 7,5%, tapi dengan adanya TA, anda harusnya bersyukur tidak kena pajak progresif s.d 30% atas harta anda yang belum dilaporkan.

  • Jamesjg

    Member
    6 December 2017 at 2:48 pm

    Terima kasih atas sarannya. Akan saya pikirkan kembali

  • hendrioye

    Member
    11 December 2017 at 10:32 pm
    Originaly posted by Jamesjg:

     Post Reply  Quote 04 Dec 2017 03:17
    Selamat pagi.
    Saya ada aset tanah (warisan orang tua) tapi di serifikat atas nama kakak saya. Sudah saya daftarkan TA dan sudah dapat surat pengampunan pajak.
    Tanah ini rencana mau dijual tapi sampai sekarang blm laku.
    Lha masalahnya, kalau saya balik nama (dari nama kakak saya ke nama saya) saat ini, memang bebas PPH 2,5%, tetapi saya tetap kena BPHTB 5%. Dan nanti setelah sertifikatnya sudah nama saya dan tanah itu laku terjual, saya kena PPH lagi. Jadi kan bayar double, total sekitar 7,5%.

    Nah pertanyaannya, bagaimana kalau seandainya saya tidak balik nama saja, dan misalnya tanah ini laku terjual di tahun 2018. Apakah saya hanya terkena PPH 2,5% saja? Ataukah masih terkena BPHTB lagi? Atau mungkin malah ada konsekuensi lainnya lagi?

    BPHTB karena warisan kan ada NPOPTKP sebesar 300 juta

  • tandra

    Member
    29 December 2017 at 8:30 pm

    Tanah warisan bersertifikat a/n Kakak, apakah melaporkan juga dalam SPT Pribadinya dan ikut TA juga?

    Bila Ya, biar kakak yang melakukan pengalihan hak (menjual tanah tsb). Sebelum terjual kepemilikan tanah tersebut harus dilegalkan di notaris agar penghasilan penjualan tanah bisa masuk dalam SPT Tahunan.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now