Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Bayar Angsuran PPh pasal 25 bulan Desember
Tidak Bayar Angsuran PPh pasal 25 bulan Desember
Rekan, sy berencana tidak membayar angsuran PPh pasal 25 bulan Desember..
Karena, setelah saya hitung, untuk tahun 2012, angsuran PPh ps 25 sampai bulan nopember 2012 saja sudah cukup, apabila saya tambah dengan bulan Desember hasilnya akan Lebih Bayar. Kalau untuk mengajukan permohonan pengurangan apa masih bisa ya? Mohon bantuannya rekan, saya benar-benar bingung.Terima kasih
Masukkan SPT Tahunan 2012 secepatnya di Januari 2013 supaya tuntas kewajiban pajak 2012.
iya rekan, tapi saya masih punya tanggungan angsuran masa PPh ps 25 Desember, apa gpp kalau tidak saya bayar? sy ttp pakai jumlah yang sy setor selama jan-nop'12 saja?
- Originaly posted by nezia:
apa gpp kalau tidak saya bayar?
apa – apa dong..
selama belum ada surat pengurangan angsuran PPh Pasal 25, akan tetap dianggap tidak bayar rekan.. - Originaly posted by Accurate:
Masukkan SPT Tahunan 2012 secepatnya di Januari 2013 supaya tuntas kewajiban pajak 2012.
Sependapat..
- Originaly posted by nezia:
iya rekan, tapi saya masih punya tanggungan angsuran masa PPh ps 25 Desember, apa gpp kalau tidak saya bayar? sy ttp pakai jumlah yang sy setor selama jan-nop'12 saja?
Nggak apa-apa, dengan kata lain PPh 25 Des, dibayar sekaligus dalam PPh Ps 29..
Berarti kalau saya lapor SPT Tahunan pada akhir Januari masih bisa ya rekan? Dengan kata lain, sy harus Lapor paling lambat bulan Januari agar tidak membayar angsuran PPh ps 25 bln Desember?
- Originaly posted by nezia:
Dengan kata lain, sy harus Lapor paling lambat bulan Januari agar tidak membayar angsuran PPh ps 25 bln Desember?
Benar..
- Originaly posted by nezia:
Berarti kalau saya lapor SPT Tahunan pada akhir Januari masih bisa ya rekan? Dengan kata lain, sy harus Lapor paling lambat bulan Januari agar tidak membayar angsuran PPh ps 25 bln Desember?
Kalau lapor SPT Tahunannya lewat tgl 21 apa tidak dianggap terlambat lapor?
- Originaly posted by ganro:
Kalau lapor SPT Tahunannya lewat tgl 21 apa tidak dianggap terlambat lapor?
Maksudnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Maksudnya?
Apakah pph 25 dilapor paling lmbat tgl 20, sementara SPT Tahunnya lapor tgl. 29 Januari. Apakah masih dianngap pph 25 lapor tepat waktu?
Thanks - Originaly posted by ganro:
Apakah pph 25 dilapor paling lmbat tgl 20, sementara SPT Tahunnya lapor tgl. 29 Januari. Apakah masih dianngap pph 25 lapor tepat waktu?
Oooh itu…
Pertanyaan si TS bukan maslah lapor, tetapi tidak menyetor…
Dengan demikian supaya tidak perlu menyetor PPh 25 Des dan menghindari denda tidak lapor "SPT Masa PPh 25" maka :
1. SPT Tahunan dimasukkan se dini mungkin, paling lambat akhir bulan Januari th berikutnya.
2. Lapor PPh 25 nihil sesuai jatuh tempo pelaporan.. - Originaly posted by begawan5060:
Oooh itu…
Pertanyaan si TS bukan maslah lapor, tetapi tidak menyetor…
Dengan demikian supaya tidak perlu menyetor PPh 25 Des dan menghindari denda tidak lapor "SPT Masa PPh 25" maka :
1. SPT Tahunan dimasukkan se dini mungkin, paling lambat akhir bulan Januari th berikutnya.
2. Lapor PPh 25 nihil sesuai jatuh tempo pelaporan..Thanks atas pencerahannya
- Originaly posted by begawan5060:
1. SPT Tahunan dimasukkan se dini mungkin, paling lambat akhir bulan Januari th berikutnya.
Anggap SPT Tahunan disampaikan tanggal 25 Januari.
Apakah dengan dimasukkannnya SPT Tahunan pada tanggal tersebut akan otomatis menghilangkan kewajiban setor PPh 25 yang jatuh temponya tanggal 15 Januari?.
Apakah dengan menyampaikan SPT Masa PPh 25 nihil akan hilang kewajiban PPh Pasal 25 bulan desember yang seharusnya tidak nihil?
Barangkali akan lain persoaalannya bila SPT Tahunan disampaikan dibawah atau paling lambat tanggal 15 Januari. Sebab, seluruh kewajiban pajak untuk tahun sebelumnyay tersebut sudah selesai semuanya sebelum lewat kewajiban untuk menyetor PPh 25.Mohon pencerahannya…
Salam