Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Bayar Angsuran PPh pasal 25 bulan Desember
Tidak Bayar Angsuran PPh pasal 25 bulan Desember
untuk SPT Tahunan Badan itukan paling lambat akhir bulan keempat setelah berakhirnya Tahun pajak .. jadi kalau Tahun Pajaknya berakhir tgl 31 Desmber 2012 berarti lapor SPT Tahunannya paling lambat 30 April 2013 .. kalau mau lapor tgl 21 Januari ya enggk telat lapor dong .. 🙂
maaf ya rekan saya salah comment
sebaiknya ya jangan lewat tgl 21..apalagi akhir bulan..nanti terlambat lapor untuk pph psl 25 masa desember..kena denda 100rb..soalnya gak ada bukti NTPN dari bank.jadi lapor masa desember nihil dan sekalian masukin spt tahun 2012.
- Originaly posted by begawan5060:
Kep-28/PJ.41/1993 :
untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh.mohon maaf Rekan, sekarang KPP dalam menerbitkan STP tdak berpedoman dengan aturan ini lagi karena ada aturan :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pembayaran%20 masa&q_do=macth&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=15 025
Pengawasan masa bisa langsung dilakukan lewat aplikasi pada portal DJP, terutama untuk WP 1500 besar di masing-masing KPP.
Jadi inti peraturan tsb adalah penerbitan STP tidak harus kuartalan tapi bisa dilakukan per bulan karena telah dibantu aplikasi di portal DJP
- Originaly posted by zia:
lalu terbit STP di akhir Januari dan baru di terima oleh WP bln Februari. Apa STP tersebut dapat di abaikan? atau apa WP harus ke KPP dan lapor bahwa SPT tahunan telah di sampaikan?
Secara teori AR tidak bisa menerbitkan STP apabila pada masa Desember kita melapor nihil dan telah menyampaikan SPT Tahunan sehingga apabila rekan mendapatkan STP, rekan bisa mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi dengan dasar hukum :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2007&nomor=02&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=12904 - Originaly posted by begawan5060:
STP dapat diterbitkan, sepanjang SPT Tahunan belum disampaikan
Ini merupakan celah, rekan….. dan legal..sangat sepakat sekali rekan