Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Bayar Angsuran PPh pasal 25 bulan Desember
Tidak Bayar Angsuran PPh pasal 25 bulan Desember
- Originaly posted by hanif:
Anggap SPT Tahunan disampaikan tanggal 25 Januari.
Apakah dengan dimasukkannnya SPT Tahunan pada tanggal tersebut akan otomatis menghilangkan kewajiban setor PPh 25 yang jatuh temponya tanggal 15 Januari?.
Apakah dengan menyampaikan SPT Masa PPh 25 nihil akan hilang kewajiban PPh Pasal 25 bulan desember yang seharusnya tidak nihil?pertanyaan yang sama muncul di benak saya..karna jumlah setoran pph 25 kan memang sudah ada perhitungannya yang menghasilkan jumlah yang harus disetor setiap masa..kecuali diajukan pengurangan..apakah nanti tidak terbit stp kalo spt tahunannya dilapor setelah tanggal terakhir penyelesaian kewajiban PPh 25?
mohon pencerahannya..
salam
Asumsi,, Sy harus melapor SPT Tahunan sebelum 15 Desember spy tidak mendapat STP atas PPh 25 yang tidak seharusnya nihil? apa benar begitu rekan?
Mohon pencerahannya..Koreksi, maksud saya sebelum 15 Januari..
- Originaly posted by nezia:
Koreksi, maksud saya sebelum 15 Januari..
kalau sebelum tanggal ini saya sepakat dengan rekan begawan..
namun apabila lewat, saya punya pertanyaan yang sama dengan rekan hanif..
Originaly posted by hanif:Anggap SPT Tahunan disampaikan tanggal 25 Januari.
Apakah dengan dimasukkannnya SPT Tahunan pada tanggal tersebut akan otomatis menghilangkan kewajiban setor PPh 25 yang jatuh temponya tanggal 15 Januari?.
Apakah dengan menyampaikan SPT Masa PPh 25 nihil akan hilang kewajiban PPh Pasal 25 bulan desember yang seharusnya tidak nihil?
Barangkali akan lain persoaalannya bila SPT Tahunan disampaikan dibawah atau paling lambat tanggal 15 Januari. Sebab, seluruh kewajiban pajak untuk tahun sebelumnyay tersebut sudah selesai semuanya sebelum lewat kewajiban untuk menyetor PPh 25.Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by PapinyaSuin:
apakah nanti tidak terbit stp kalo spt tahunannya dilapor setelah tanggal terakhir penyelesaian kewajiban PPh 25?
STP dapat diterbitkan, sepanjang SPT Tahunan belum disampaikan
Ini merupakan celah, rekan….. dan legal.. Jadi menurut Rekan Begawan, sy tetap melapor SSP Desember Nihil pd tgl 15 Januari dan dapat melapor SPT Tahunan di akhir Januari? atau hanya melapor SPT Tahunan sebelum 15 Januari?
Terima kasih untuk penjelasannya..
- Originaly posted by nezia:
Jadi menurut Rekan Begawan, sy tetap melapor SSP Desember Nihil pd tgl 15 Januari
Benar.., untuk menghindari denda 100rb
Originaly posted by nezia:dan dapat melapor SPT Tahunan di akhir Januari?
Benar…
Tetapi supaya, rekan lebih yakin/tenang laporkan SPT Tahunan sebelum tgl 20 Jan - Originaly posted by begawan5060:
STP dapat diterbitkan, sepanjang SPT Tahunan belum disampaikan
Ini merupakan celah, rekan….. dan legal..boleh minta rujukannya rekan?
buat nambah pengetahuan saya.. - Originaly posted by yovi:
boleh minta rujukannya rekan?
Silahkan minta ke AR…. he..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan minta ke AR…. he..he..he..
weleh.. nyari celah kok malah minta ke AR pak?
mana di kasih sama ARnya..
kalau sama Pak Bega, kan pasti dikasih.. 🙂 Kep-28/PJ.41/1993 :
untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh.Selengkapnya lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=1993&nomor=28&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1410
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by PapinyaSuin:
apakah nanti tidak terbit stp kalo spt tahunannya dilapor setelah tanggal terakhir penyelesaian kewajiban PPh 25?STP dapat diterbitkan, sepanjang SPT Tahunan belum disampaikan
Ini merupakan celah, rekan….. dan legal..Sepakat dengan rekan begawan5060.
Ini cepat2an antara KPP menerbitkan STP dan WP menyampaikan SPT Tahunan. Biasanya sih KPP terlambat menerbitkannya. izin serap ilmu Pak Begawan
Bagaimana kalau misalnya SPT Tahunan sudah dilaporkan di bulan Januari, lalu terbit STP di akhir Januari dan baru di terima oleh WP bln Februari. Apa STP tersebut dapat di abaikan? atau apa WP harus ke KPP dan lapor bahwa SPT tahunan telah di sampaikan?
Bagaimana rekan? Mohon pencerahan
- Originaly posted by zia:
Apa STP tersebut dapat di abaikan? atau apa WP harus ke KPP dan lapor bahwa SPT tahunan telah di sampaikan?
bukan di abaikan rekan..
ditanyakan ke AR nya alasan terbitnya STP tersebut..
sekalian minta pembatalan..