Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Tidak dapat membatalkan Faktur

  • Tidak dapat membatalkan Faktur

     rieftania updated 9 years, 6 months ago 12 Members · 23 Posts
  • siAdeM

    Member
    28 August 2015 at 1:51 pm
  • siAdeM

    Member
    28 August 2015 at 1:51 pm

    Dear All,

    Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:
    Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan.

    Apa yang harus saya lakukan? Mungkin ada yg bisa membantu.
    Terima kasih.

  • kanglili

    Member
    28 August 2015 at 3:02 pm

    20001 NPWP tidak lengkap

  • josheva

    Member
    28 August 2015 at 3:11 pm
    Originaly posted by siAdeM:

    ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan.

    Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual. Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran

  • jon1201

    Member
    28 August 2015 at 3:26 pm
    Originaly posted by siAdeM:

    Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected.

    PK atau PM?

  • hlina

    Member
    8 September 2015 at 11:42 am

    saya mendapatkan masalah yang sama, pada pajak keluaran yang akan dibatalkan, apakah sudah ada solusi mengenai masalah ini? mohon sharingnya.. trims

  • jon1201

    Member
    8 September 2015 at 12:26 pm
    Originaly posted by siAdeM:

    Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:
    Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error.

    Pilih menu Hapus faktur, lalu Rekam lagi Faktur Reject tadi sesuai Ket. sebenarnya.

  • hlina

    Member
    8 September 2015 at 1:18 pm

    dalam kasus saya, Faktur sudah upload & aproval sukses, bukan reject. kalau reject masih dapat di hapus. kalau sudah upload dan sukses harus dibatalkan, tapi tidak bisa dibatalkan, muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan.

  • jon1201

    Member
    8 September 2015 at 1:27 pm

    Kenapa harus Batal? siapa tau itu masih bisa Fp pengganti.

  • hlina

    Member
    8 September 2015 at 2:08 pm

    sudah tidak bisa buat pengganti, karena kesalahan pada kode pajaknya. harusnya 07, dibuat 01

  • jon1201

    Member
    8 September 2015 at 2:41 pm

    ohh, kasus hlina…masih bisa fp pengganti,
    Tidak masalah fp normal 010 diganti ke 071 itu masih bisa diterima kok.
    (ada stempel PPN tidak dipungut pula.)

  • arienda

    Member
    29 September 2015 at 10:21 am
    Originaly posted by hlina:

    dalam kasus saya, Faktur sudah upload & aproval sukses, bukan reject. kalau reject masih dapat di hapus. kalau sudah upload dan sukses harus dibatalkan, tapi tidak bisa dibatalkan, muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan.

    Sama nih kasus nya, faktur 011 sudah aprove tapi customer ga mau terima, jadi dibuatin faktur baru. nah yg 011 mau dibatalin tapi ga bisa , muncul pesan kaya diatas ,,,,, ada solusi kah?

  • jon1201

    Member
    29 September 2015 at 11:00 am

    itu hanya koneksi ke server DJP saja..

    Originaly posted by arienda:

    faktur 011 sudah aprove tapi customer ga mau terima,

    customer tidak tau tatacara penggantian fp

    Originaly posted by arienda:

    jadi dibuatin faktur baru.

    hal yg tidak seharusnya rekan lakukan

  • candrafathi

    Member
    29 September 2015 at 3:48 pm

    Dear All,
    saya punya kasus e-spt ppn bulan juni 2015 karena kesalahan harga dan baru ketahuannya di bulan agustus 2015 , apakah saya harus batalkan invoice dan faktur pajak tersebut,
    sedangkan agustus sudah pake e-Faktur ? mohon sharingnya …
    salam

  • begawan5060

    Member
    29 September 2015 at 3:51 pm
    Originaly posted by candrafathi:

    saya punya kasus e-spt ppn bulan juni 2015 karena kesalahan harga dan baru ketahuannya di bulan agustus 2015 , apakah saya harus batalkan invoice dan faktur pajak tersebut,

    Terbitkan FP Pengganti, dan betulkan SPT Masa Juni 2015

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now