Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Tidak dapat membatalkan Faktur

  • Tidak dapat membatalkan Faktur

     rieftania updated 9 years, 6 months ago 12 Members · 23 Posts
  • arienda

    Member
    7 October 2015 at 10:32 am
    Originaly posted by siAdeM:

    Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan.

    Sudah setengah ada solusi rekan,
    kemarin saya tanya ke bag PDI/IT di KPP, ya bawa print tampilan eror tsb, katanya database diserver bermasalah, kemudian mereka minta copy NPWP perusahaan, untuk diperbaiki databasenya. dan jika sudah dilakukan perbaikan nanti di hub via email. (Jd skrg tinggl berharap semoga bisa cepet selesai dan bisa diakukan pembatalan)

  • Hana Diana

    Member
    8 October 2015 at 10:57 am

    selamat pagi rekan.
    saya ingin membatalkan faktur pajak di bulan mei dan akan saya input di bulan juni, itu bagaimana caranya ya?
    lalu apakah nomor fakturnya diganti atau tetap menggunakan nomor faktur tersebut?
    mohon bantuannya. terimakasih 🙂

  • jon1201

    Member
    8 October 2015 at 11:25 am

    kalo masih pake eSPT111 nomor seri yang sdh dibatalkan masih bisa kok diinput lagi..

  • andri_wijaya45

    Member
    4 December 2015 at 11:06 am

    Dear Rekan

    Saya juga mengalami hal seperti ini. Tidak dapat membatalkan faktur pajak. muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Mohon solusi & bantuan dari rekan-rekan sekalian..

  • jon1201

    Member
    4 December 2015 at 11:52 am
    Originaly posted by andri_wijaya45:

    ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan.

    kusus Pajak Masukan biasanya terdapat salah kode atau salah penomoran NSFP

  • rosaline

    Member
    4 December 2015 at 2:39 pm

    Apa alasan cust gak mau terima fp pengganti ? Kalau mau diganti dengan nomor lain, artinya ada pembatalan faktur dan itu harus pakai surat pembatalan dari custonmer lo.

  • jon1201

    Member
    7 December 2015 at 12:31 pm
    Originaly posted by rosaline:

    Apa alasan cust gak mau terima fp pengganti ?

    biasanya karena salah NPWP Pembeli..

  • rieftania

    Member
    29 December 2015 at 3:08 pm
    Originaly posted by rosaline:

    Kalau mau diganti dengan nomor lain, artinya ada pembatalan faktur dan itu harus pakai surat pembatalan dari custonmer lo.

    Konsekuensinya apa ya rekan kalau tidak buat surat pembatalan?
    Kemarin saya batal karena salah masa, transaksi dengan Wajib Pungut. Buat faktur awal November. Kemudian dibatalkan bulan Desember, kemudian buat lagi dengan nomor yang baru.
    Kalau mau membuat surat pembatalan ditujukan untuk siapa suratnya?

Viewing 16 - 23 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now