Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Tidak ikut PPS tapi hanya pembetulan saja apakah boleh?
Tidak ikut PPS tapi hanya pembetulan saja apakah boleh?
Selamat sore rekan2, dulu spt saya selalu dibantu pelaporannya oleh orang lain, tetapi 3 tahun terakhir saya coba untuk melaporkan sendiri. Tapi karna saya masih awam jadi beberapa aset tidak masuk di SPT 3 tahun terakhir, apa saya cukup melakukan pembetulan atau harus ikut PPS? Terimaksih.
Jika memang aset bersumber dari penghasilan dan ada nukti potongnya pembetulan aja.
maksudnya bukti potong waktu pembelian aset ya?
Bisa dilakukan pembetulan SPT, namun tdk bisa mengikuti PPS
Untuk harta2 yg blm dimasukan SPT data pendukungnya bisa dimasukan dlm keterangan harta serinci mungkinBaru saja saya dapat himbauan ikut PPS via WA, saya coba buka efiling saya, ternyata arsip SPT saya sejak 2017 s/d 2020 hilang entah kemana. Mungkin hilangnya data arsip SPT inilah yg membuat DJP menghimbau saya ikutan PPS. Pekerjaan satu-satunya saya pegawai swasta dengan gaji <70 juta per tahun. Terlalu berlebihan kalau semacam saya harus mengungkapkan “harta-harta tersembunyi” saya yg belum saya laporkan.
gak bisa begitu. kalau data hilang di DJP Online, itu tanggung jawab dari pihak DJP. PPS bukan solusi, karena kita lapor seharusnya data di DJP online masih ada.