Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tidak ikut TA, dapat SKPKB, sudah tidak berpenghasilan tapi npwp belum dinonaktifkan
Tidak ikut TA, dapat SKPKB, sudah tidak berpenghasilan tapi npwp belum dinonaktifkan
Halo ortax.org, mau tanya saya dapat SKPKB atas nama ayah saya, dimana skpkb nya itu terkait dengan pp 36 th 2017. Ayah saya dari tahun 2014 sudah tidak berpenghasilan dan tidak mengikuti TA, namun npwp nya belum dinonaktifkan. Apakah npwp ayah saya dapat dinonaktifkan tanpa perlu membayar skpkb tersebut? Karena nominalnya pajaknya sangat besar dimana ayah saya & saya tidak sanggup untuk membayarnya
Apakah npwp ayah saya dapat dinonaktifkan tanpa perlu membayar skpkb tersebut?
kalau mau dinon aktifkan NPWP nya, biasanya akan diperiksa dulu kewajiban perpajakannya.. memang ayahnya diperiksa pajak sehingga timbul SKPKB?? kalau begitu untuk menghapuskan denda pajaknya agak susah, paling minta pengurangan saja.- Originaly posted by Lenalee:
Apakah npwp ayah saya dapat dinonaktifkan tanpa perlu membayar skpkb tersebut?
Apabila NPWP akan dinonaktifkan akan diteliti apakah masih ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan/dilunasi. sepanjang SKPKB belum dibayarkan NPWP belum dapat diproses Nonaktif.
- Originaly posted by tandra:
paling minta pengurangan saja.
kalau masih berat minta juga pembayarannya diangsur rekan
- Originaly posted by Lenalee:
Halo ortax.org, mau tanya saya dapat SKPKB atas nama ayah saya, dimana skpkb nya itu terkait dengan pp 36 th 2017. Ayah saya dari tahun 2014 sudah tidak berpenghasilan dan tidak mengikuti TA, namun npwp nya belum dinonaktifkan. Apakah npwp ayah saya dapat dinonaktifkan tanpa perlu membayar skpkb tersebut? Karena nominalnya pajaknya sangat besar dimana ayah saya & saya tidak sanggup untuk membayarnya
Sepanjang anda masih punya outstanding utang pajak, maka NPWP tidak bisa NE atau dihapus.
Bicaarakan saja dengan AR atau KPP domisili anda. Ceritakan masalahnya dan minta saran dan solusi.
- Originaly posted by Lenalee:
Halo ortax.org, mau tanya saya dapat SKPKB atas nama ayah saya, dimana skpkb nya itu terkait dengan pp 36 th 2017. Ayah saya dari tahun 2014 sudah tidak berpenghasilan dan tidak mengikuti TA, namun npwp nya belum dinonaktifkan. Apakah npwp ayah saya dapat dinonaktifkan tanpa perlu membayar skpkb tersebut? Karena nominalnya pajaknya sangat besar dimana ayah saya & saya tidak sanggup untuk membayarnya
tidak dapat dinonaktifkan ..
betul sekali,harus diskusi terlebih dahulu dengan AR ,
apakah ini karena ditemukannya Asset yg tidak di TA-kan dan dilaporkan dalam SPT? semoga aj AR menyarankan PAS FInal dan dapat tarif 12,5% dan lebih kecil dari nilai SPPKB tersebut . Hi rekan, bagaimana kelanjutan masalah ini ? Apakah ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan kemampuan ?