Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak lapor pajak pribadi selama 2 tahun
Tidak lapor pajak pribadi selama 2 tahun
para senior yg terhormat,
suami saya Direktur,di CV yg didirikan bersama bapaknya.pada SPT tahunan,suami saya termasuk pemegang saham/pemilik modal/dan jumlah dividen yg di bagikan( meski pada kenyataanya tidak)hanya untuk formalitas saja.sudah 2 tahun ini suami saya tidak lapor pajak bulan maupun SPT tahunan.dari KPP juga tidak ada pemberitahuan.mulai bulan depan,kami ingin lapor di tiap bulannya.agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.tapi kami khawatir,pada pembetulannya nanti,mengeluarkan banyak uang untuk bayar pajak yg tidak di laporkan selama ini.belum lagi dendanya.yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimanakah urutan langkah pembetulanya?
2. apa saja yg di laporkan?Pph 25 dan 1770? itu saja?terima ksh sebelumnya.mohon bantuanya kepada kami yg awam tentang perpajakan.
- Originaly posted by xey:
1. bagaimanakah urutan langkah pembetulanya?
apanya yang mau dibetulkan?
Salam
- Originaly posted by xey:
Bpk hanif: salah ya pak,bukan pembetulan?
istilah pembetulan lebih tepat bila sebelumnya sudah lapor tapi,misalnya, salah.
Originaly posted by xey:.langkah2nya bagaimana kalau suami saya laporan bulan depan,karena sudah lama tidak lapor?
mulailah dengan pelaporan kewajiban untuk masa sekarang.
Yang sudah berlalu mo gimana lagi. Idealnya sih dilaporin semua.
Saran saya, laksanakanlah kewajiban perpajakan mulai sekarang. Kalau yang sudah berlalu diungkit-ungkit nantinya oleh kantor pajak, ya siap-siap saja. Sebaiknya jangan kita yang mulai mengungkitnya.
Semoga mereka juga tidak mengungkitnya.Salam
Bpk hanif: salah ya pak,bukan pembetulan?.langkah2nya bagaimana kalau suami saya laporan bulan depan,karena sudah lama tidak lapor?
Untuk pajak badan ( CV ) setiap bulan saya laporkan. Begitu juga dengan pajak tahunanya.
- Originaly posted by xey:
Bpk hanif: salah ya pak,bukan pembetulan?.langkah2nya bagaimana kalau suami saya laporan bulan depan,karena sudah lama tidak lapor?
bawa saja SPT 2 tahun tersebut, cek juga apakah sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau belum
Buk xey, ambil SPT dua tahun terakhir kemudian lapor ke kantor pajak terdekat, nantik pajak akan mengeluarkan surat pemberitahuan berapa kita akan dikenakan pajak terutang dan pajak sekarang.
SPT 2 tahun maksudnya SPT yg mana ya?punya suami saya apa SPT CV?(maaf tidak faham).bagaimana kalau saya mengikuti saran bapak hanif?apakah beresiko berat?melaporkan :
"mulailah dengan pelaporan kewajiban untuk masa sekarang.
Yang sudah berlalu mo gimana lagi. Idealnya sih dilaporin semua.
Saran saya, laksanakanlah kewajiban perpajakan mulai sekarang. Kalau yang sudah berlalu diungkit-ungkit nantinya oleh kantor pajak, ya siap-siap saja. Sebaiknya jangan kita yang mulai mengungkitnya.
Semoga mereka juga tidak mengungkitnya."
saya takutnya kena denda berlipat2.formalnya,suami saya di gaji 2 juta sebulan.mohon bantuan penghitungan pph 25 sama SPT tahunannya.agar saya bisa meng estimasi biaya denda dan pajak yg nantinya harus saya bayar.
jujur,dr dulu saya belajar pajak secara otodidak bertanya sama mbah google dan di forum ortax ini.maka dr itu sy brharap penuh dr para senior di sini.matur nuwon…..terima kasih….kalau ke AR saya nanti malah tegang
Dear Rekan,
Bukankah jika penghasilan yang diperoleh dari CV selaku pemilik modal tidak dikenakan pajak? jdi sehrasnya hny dikenakan sanksi administrasi telat lapor. justru takut berimbas ke SPT CV dimana gaji direktur tersebut tidak dikoreksi positif. thanks
jika dibaca sekilas, yg belum dilapor itu orang pribadinya ya?? tinggal di laporin saja bu, sampaikan SPT 1770 ke KPP tahun pajak 2012
saudara brevet70 : ya,yg belum di laporin orang pribadinya.
Terima kasih rekan ortax atas bantuanya