Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tidak mau memotong PPh psl 23

  • tidak mau memotong PPh psl 23

  • Dasawa

    Member
    18 September 2008 at 11:37 pm
  • Dasawa

    Member
    18 September 2008 at 11:37 pm

    rekans sekalian,
    saya ada masalah nich. perusahaan kami baru saja menyadari kalau di salah satu kontrak perjanjian kerja dengan klien dari kegiatan training, terdapat salah satu klausul yang menyatakan bahwa perusahaan kami tidak berhak meminta bukti potong pajak kepada pihak klien. (informasi tambahan : perusahaan kami menerima pembayaran kontrak penuh tanpa dipotong PPh pasal 23 oleh klien)
    kalau demikian bagaimana pemungutan PPh pasal 23-nya? yang seharusnya Klien memotongnya dan kami menerima bukti potong PPh pasal 23 untuk dikreditkan di akhir tahun.

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 1:11 am

    perusahaannya udh PKP blm mas???klo memang tidak ada PPN nya ya gpp karena nanti diSPT tahunan kan klo diequalisasi memang tidak ada pendapatan…betul tidak???

  • wiguna

    Member
    19 September 2008 at 8:09 am

    kemungkinan klien bapak tidak mau repot untuk membuat formulir pajaknya atau bukan sebagai pemotong PPh. kalau perusahaan saudara belum dipotong pajak, maka perusahaan harus menyetorkan sendiri pph dengan menggunakan SPT Masa PPh pasal 23 tanpa membuat bukti potong. mohon koreksi

  • Otong

    Member
    19 September 2008 at 8:14 am

    Tanggungjawab pemungutan PPh ada ditangan pengguna jasa kalau pun belum dipungut yang menerima konsekuensinya adalah pemungut PPh. Pemberi jasa dalam hal ini pemungutan PPh adalah sebagai pembayaran pajak dimuka atas Pajak Badan Usaha toh pada akhirnya dibayarkan juga diakhir tahun. Sebaiknya kedepannya lebih berhati terhadap klausul perjanjian maaf karena tampaknya sedikit ceroboh…

  • suyanto99

    Member
    19 September 2008 at 8:18 am

    Apa klien bapak sebagai pengguna jasa tidak takut di koreksi fiskus apabila diperiksa?
    Justru kebalikan dengan kondisi kami, dimana banyak pihak penyedia jasa yang tidak mau kami potong.

  • evan212

    Member
    19 September 2008 at 8:25 am

    isi klausul nya itu khan kesepakatan bersama ato hanya dari pihak klien, kalo itu keiinginan klien yah cari masalah sendiri.
    klausul itu gak bakalan dianggep ama fiskus. Dan klien nya akan dipersalahkan/kena sanksi karena tidak memotong pasal 23. Dan bagi perusahaan Sdr. dasawa gak ada masalah selama penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan.

  • handy hovin

    Member
    19 September 2008 at 9:50 am

    menurut saya sih gak masalah kalau klien gak mau potong PPh Pasal 23, yang penting perusahaan anda sudah membayar PPh. apabila nanti ada pemeriksaan yang kena perusahaan klien bukan perusahaan anda, karena klien wajib memotong PPh pasal 23

    mohon koreksi…………

  • ferry07

    Member
    19 September 2008 at 11:13 am

    setuju…
    PPh 23 itu kan sifatnya pembayaran pajak dimuka untuk menjaga cash flow perusahaan agar membayar pajak pada akhir tahun tidak terlalu besar..
    kalau ga dipotong pada akhir tahun PErusahaan dasawa juga akan bayar PPhnya kan

  • suyanto99

    Member
    19 September 2008 at 11:22 am

    Bukannya kebalik tuh. Justru karena kita dipotong PPh makanya dari segi cash flow tidak menguntungkan. Haha…
    Kalo saya lihat sih ini upaya dari DJP agar WP tidak menunggak pembayaran pajak. Yah mungkin istilahnya ambil aman dulu.
    Salam ORTax…

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 2:33 pm

    yah klo ga dipotong kan ga masalah karena itu kan bisa aja ga usah dilaporin klo ga ada PPN nya

  • GiE

    Member
    22 September 2008 at 2:45 pm

    menurut saya tidak masalah sepanjang penerima penghasilan tetap memperhitungkan di akhir tahun, yang bermasalah adalah pihak yang seharusnya memotong tapi tidak memotong.
    dan berdasar itikad baik..walopun misal ga ada PPN nya, pihak penerima penghasilan harus tetap memperhitungkan dan melaporkannya di akhir tahun..

    terima kasih mohon koreksi..

  • Dasawa

    Member
    22 September 2008 at 3:18 pm

    mohon maaf informasinya mungkin kurang, perusahaan kami dan klien sama2 sudah PKP. terima kasih.

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 3:31 pm

    Berarti atas penyerahan JKP ini tetap diterbitkan FP donk. Wah kok berani yah klien anda!! Coba tanyakan deh alasannya, mungkin saja kelupaan oleh mereka atau memang ada alasan logis lainnya.
    Salam ORTax…

  • wahy0n0

    Member
    22 September 2008 at 3:45 pm

    Wah… seru banget pak kasusnya.

    Ternyata ada ya yang ogah motong PPh (maklum new comer di dunia pajak). tapi apa bapak tidak mengkomunikasikan dengan pihak pemotong. Takutnya mereka menggrossup sepihak PPh 23-nya jadi mereka enggak ngasih bupot-nya tuh. bisa aja kan.

    mohon koreksinya…. 😉

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now