Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tidak mau memotong PPh psl 23

  • tidak mau memotong PPh psl 23

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 7:37 am

    wah betul juga tuh wahyono….tp gpp itu kan buat kredit pajak tp lumayan juga ya…heheheh

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 September 2008 at 9:09 am

    hehehe, bener pak suyanto99. Dasar pemikiran FIskus emang begitu, Yang penting Ambil aman dulu, hehehe. Ya semua perjanjian kerja Pasti ada resikonya , nah bagaimana kita mengelola resiko itu ajah, menjadikan resiko itu tidak menjadikan perusahaan rugi yang signifikan dan mengancam stabilitas perusahaan. yaah emang sih banyak client yang tidak mau potong23 saya juga pusing, yaah konsekuensinya gak dapat krdit pajak, yaah mungkin konsekuensinya lagi menghindari resiko lebih bayar kalo perusahaan HPPnya BEsaar. Nanti juga possisi cashflow di akhir tahun juga ngos-ngosan akibat gak ada kredit pajak, sehingga nanti kalo ada proyek penting di akhir tahun, kita mesti minjem uang dengan Oppurtunity cost yang BeSar. tapi sampe sekarang saya masih bingung dampak merugikan bagi kita apabila Client gak motong PPh23 kita, dampak merugikan pajak selain PPn apa ya??..mungkin ada teman2 yang ahli di bidang pajak bisa membantu saya..

  • Wahyudi

    Member
    23 September 2008 at 9:19 am

    masalah ini perlu kita klarifikasi lagi pada rekan dasawa, apakah pada waktu nagih pihak klien mengeluarkan FPS atau tidak? dan apakah dalam kontrak tersebut ada pernyataan mengenai kewajiban pembayaran pajak? sebab dua hal ini akan saling terkait….
    Semisal kontrak tidak ada kalimat tersebut dan tagihan tidak ada FPS, maka dapat dimungkinkan pihak klien meng-hidden transaksi ini…..coba dikonfirmasi lagi.

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 9:57 am

    sebnrnya apapun yg menguntungkan fiskus biasanya seh gpp

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 10:13 am

    Dear all friend's Attn: Dasawa

    Klausul seperti demikian sebenarnya tidak lajim, maka Perusahaan sebaiknya memiliki Bagian Legal agar tidak dipecundangi lain kali.

    Itikad tidak baik dari lawan transaksi secara bahasa isyarat sudah tidak baik mau menghindar dari kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.

    Perusahaan seperti tersebut patut menjadi obyek pemeriksaan pajak. Dampak klausul demikian atas utang pajak menjadi tanggungan masing masing fihak terkait sesuai Ketentuan Pasal 33 UU No. 16 Th.2000 (lama), Pasal tsb. dalam UU No. 28 Th. 2007 ternyata dicabut, tapi tangungnjawab renteng tetap dapat diminta pertanggungan jawabnya oleh Pemeriksa Pajak sepanjang mengacu kepada kebenaran material bukan kebenaran formal cfm klausul.

    Demikian brainstorming.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rohendy

    Member
    7 October 2008 at 4:31 pm

    Wah enak banget tuh, kalo ada klien yang ngga mau memotong pph 23, ada tambahan cashflow yang seharusnya tertahan di kas negara. Karena Kalo dari sisi perusahaan yang dipotong ngga ada masalah, karena tidak memiliki kewajiban pajak pada masa bulan pajak itu, nanti pada akhir tahun baru dibayar dalam perhitungan Pasal 29-nya, jadi cash-nya bisa diputar dulu.

  • rudi_yd

    Member
    9 October 2008 at 9:29 am

    Selama pihak Klien memiliki NPWP kita berhak meminta bukti potong, sebagai kredit pajak pada akhir tahun

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now