Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tidak mau memotong PPh psl 23
tidak mau memotong PPh psl 23
wah betul juga tuh wahyono….tp gpp itu kan buat kredit pajak tp lumayan juga ya…heheheh
hehehe, bener pak suyanto99. Dasar pemikiran FIskus emang begitu, Yang penting Ambil aman dulu, hehehe. Ya semua perjanjian kerja Pasti ada resikonya , nah bagaimana kita mengelola resiko itu ajah, menjadikan resiko itu tidak menjadikan perusahaan rugi yang signifikan dan mengancam stabilitas perusahaan. yaah emang sih banyak client yang tidak mau potong23 saya juga pusing, yaah konsekuensinya gak dapat krdit pajak, yaah mungkin konsekuensinya lagi menghindari resiko lebih bayar kalo perusahaan HPPnya BEsaar. Nanti juga possisi cashflow di akhir tahun juga ngos-ngosan akibat gak ada kredit pajak, sehingga nanti kalo ada proyek penting di akhir tahun, kita mesti minjem uang dengan Oppurtunity cost yang BeSar. tapi sampe sekarang saya masih bingung dampak merugikan bagi kita apabila Client gak motong PPh23 kita, dampak merugikan pajak selain PPn apa ya??..mungkin ada teman2 yang ahli di bidang pajak bisa membantu saya..
masalah ini perlu kita klarifikasi lagi pada rekan dasawa, apakah pada waktu nagih pihak klien mengeluarkan FPS atau tidak? dan apakah dalam kontrak tersebut ada pernyataan mengenai kewajiban pembayaran pajak? sebab dua hal ini akan saling terkait….
Semisal kontrak tidak ada kalimat tersebut dan tagihan tidak ada FPS, maka dapat dimungkinkan pihak klien meng-hidden transaksi ini…..coba dikonfirmasi lagi.sebnrnya apapun yg menguntungkan fiskus biasanya seh gpp
Dear all friend's Attn: Dasawa
Klausul seperti demikian sebenarnya tidak lajim, maka Perusahaan sebaiknya memiliki Bagian Legal agar tidak dipecundangi lain kali.
Itikad tidak baik dari lawan transaksi secara bahasa isyarat sudah tidak baik mau menghindar dari kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Perusahaan seperti tersebut patut menjadi obyek pemeriksaan pajak. Dampak klausul demikian atas utang pajak menjadi tanggungan masing masing fihak terkait sesuai Ketentuan Pasal 33 UU No. 16 Th.2000 (lama), Pasal tsb. dalam UU No. 28 Th. 2007 ternyata dicabut, tapi tangungnjawab renteng tetap dapat diminta pertanggungan jawabnya oleh Pemeriksa Pajak sepanjang mengacu kepada kebenaran material bukan kebenaran formal cfm klausul.
Demikian brainstorming.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Wah enak banget tuh, kalo ada klien yang ngga mau memotong pph 23, ada tambahan cashflow yang seharusnya tertahan di kas negara. Karena Kalo dari sisi perusahaan yang dipotong ngga ada masalah, karena tidak memiliki kewajiban pajak pada masa bulan pajak itu, nanti pada akhir tahun baru dibayar dalam perhitungan Pasal 29-nya, jadi cash-nya bisa diputar dulu.
Selama pihak Klien memiliki NPWP kita berhak meminta bukti potong, sebagai kredit pajak pada akhir tahun