Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak melampirkan bukti potong pph pasal 4 (2)
Tidak melampirkan bukti potong pph pasal 4 (2)
Malam rekan, mohon bantuannya
PT.R menyewakan gedung kepada PT.S , Kemudian PT.S membuat bukti potong pasal 4 ayat 2 dan memberikannya kepada PT.R
disini PT.R tidak melampirkan bukti potong pasal 4 (2) pada saat lapor SPT Tahunan (secara tdk sengaja)
apakah bisa di lampirkan pada saat lapor SPT Tahun berikutnya? sedangkan jenis bukpotnya final? dan apakah harus melakukan pembetulan spt sebelumnya
mohon bantuannya rekan, terimakasih 🙏🏻
- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Rahma lauw.
Viewing 1 of 1 replies