Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tidak memberi bupot
Dear rekan2 mohon bantuannya
Jika lupa memberi bupot dan byr pph 21 atas jasa notaris apa yg hrus dilakukan
Krna sudah dr april 2022
kalau mw rapih, ya dibayar saja, tentunya nanti akan ada denda telat bayar
Viewing 1 - 2 of 2 posts