Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023
Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023
Selamat pagi rekan ortax, mohon pencerahannya
di tahun 2023, perusahaan saya melakukan pembayaran ke beberapa perusahaan atas jasa yang digunakan. akan tetapi setelah dicek oleh associate accounting kami, ternyata pembayaran tersebut belum ada yang dipotong pph 23. apakah kami masih perlu untuk membuatkan bukti potong pph 23-nya? mengingat sudah melewati batas pelaporan spt tahunan badan 2023.
notes: perusahaan baru merekrut accounting di tahun 2024, sebelumnya hanya menggunakan associate accounting dan atas pembayaran2 tidak menginfokan terlebih dahulu kepada associate untuk dicek apakah ada transaksi yang harus dipotong pajak atau tidak
terima kasih