Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Memperoleh Bukti Potong PPh 21
Tidak Memperoleh Bukti Potong PPh 21
Dear Rekan,
Mohon bantuannya apabila karyawan gajinya tidak dipotong pph 21 dan tidak dapat bukti potong pph 21 dari perusahaan… bagaimana pelaporannya di SPT Tahunan OP nya???
sedangkan penghasilannya diatas PTKP..Terima kasih ….
- Originaly posted by dhezyurei:
Mohon bantuannya apabila karyawan gajinya tidak dipotong pph 21 dan tidak dapat bukti potong pph 21 dari perusahaan… bagaimana pelaporannya di SPT Tahunan OP nya???
menghitung sendiri PPh terutangnya.. harusnya sih minta aja ya ke HRD nya. itu hak karyawan.
Terima kasih rekan,
saat ini saya baru akan membuat SPT Tahunan Orang pribadi tahun 2017, saya tidak mencantumkan bukti potong 1721-A1 ,karna peerusahaan tidak memberikan bukti potongnya.. Apakah boleh???- Originaly posted by dhezyurei:
Mohon bantuannya apabila karyawan gajinya tidak dipotong pph 21 dan tidak dapat bukti potong pph 21 dari perusahaan… bagaimana pelaporannya di SPT Tahunan OP nya???
sedangkan penghasilannya diatas PTKP..maskudnya PPh 21 nya di grossup oleh perusahaan? secara pajak tetap berhak dapat BP
- Originaly posted by dhezyurei:
saat ini saya baru akan membuat SPT Tahunan Orang pribadi tahun 2017, saya tidak mencantumkan bukti potong 1721-A1 ,karna peerusahaan tidak memberikan bukti potongnya.. Apakah boleh???
ga boleh.
- Originaly posted by dhezyurei:
Dear Rekan,
Mohon bantuannya apabila karyawan gajinya tidak dipotong pph 21 dan tidak dapat bukti potong pph 21 dari perusahaan… bagaimana pelaporannya di SPT Tahunan OP nya???
sedangkan penghasilannya diatas PTKP..Terima kasih ….
Apakah semua karyawan gajinya tidak dipotong ??
Harusnya perusahaan melakukan pemotongan pajak, krna sbgai pemberi kerja dan WP yg dipotong punya hak atas Bupot nya. Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2015 Apakah semua karyawan gajinya tidak dipotong ??
biasanya sih dipotong, ntah itu sebagai tunjangan ataupun tidak.. biasanya yang gajinya tidak dipotong PPh, karyawan2 yang kerja untuk instansi luar negeri misalnya kerja di kedutaan- Originaly posted by dhezyurei:
gajinya tidak dipotong pph 21 dan tidak dapat bukti potong pph 21 dari perusahaan
Pindah2 kerja beda perusahaan, dalam setahun ya rekan?
Pindah2 kerja beda perusahaan, dalam setahun ya rekan?
pindah kerja seharusnya jg dapat bukti potong
Sebaiknya perusahaan rekan membuat pembetulan SPT Tahunan PPh pasal 21 terhadap karyawannya yang belum dilaporkan karena dampaknya pada SPT OP tahunan rekan.
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
maskudnya PPh 21 nya di grossup oleh perusahaan? secara pajak tetap berhak dapat BP
setuju, coba minta sama kantor.
gaji tidak di potong pajak, berarti perusahan meng gross up dan wajar tidak diberikan bukti potong.
kalau perusahaan tidak memotong pajak karyawan dan tidak melaporkannya berarti ada yang salah dengan sistemnya.
coba rekan tanyakan ke HRD/orang pajaknya aja untuk jelasnya…- Originaly posted by Rain14:
gaji tidak di potong pajak, berarti perusahan meng gross up dan wajar tidak diberikan bukti potong
mau gross up ataupun tidak, Bukpot tetap wajib diberikan ke karyawan, itu hak karyawan, saya sangat kontra dengan statement ini
ada beberapa kemungkinan apabila karyawan tidak mendapat bukti potong:
1. perusahaan memang tidak pernah melakukan pemotongan. hal ini biasanya terjadi pada perusahaan yg masih baru, yg tidak mengerti pajak, atau memang perusahaan merupakan WP nakal
2. perusahaan sudah memotong PPh 21, tapi karena suatu hal, belum cetak bukti potongkalau perusahaan belum melakukan pemotongan pajak, maka karyawan tersebut harus membayar pajaknya sendiri pada saat melaporkan SPT Tahunan (dengan syarat penghasilan setahun di atas PTKP)
kalau perusahaan sudah melakukan pemotongan pajak (dengan metode apapun, grossup atau yg lain), maka karyawan harus meminta bukti potong, karena kalau tidak , maka karyawan harus membayar lagi pajaknya 🙂 wow
semoga membantu