Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak mengangsur PPh 25
Tidak mengangsur PPh 25
Rekan-rekan mohon pencerahannya:
Seorang pensiunan yang bekerja pada sebuah perusahaan, mendapatkan penghasilan dari Uang Pensiun dan Gaji dari perusahaan tempat bekerja, kedua penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 21. Karena mempunyai lebih dari 1 pemberi kerja, maka setiap bulannya mengangsur PPh pasal 25.
Perusahaan tempatnya bekerja sudah tidak beroperasi sejak bulan september 2012, maka penghasilan/gaji yang diterimanya berhenti sampai bulan tersebut.
Yang jadi pertanyaan adalah:
1. Bagaimana mengenai angsuran bulan berikutnya pada tahun 2012 ini (Okt-Des)?
apakah harus terus mengangsur? Kalau terus mengangsur, pada saat SPT Tahunan akan Lebih Bayar.
2. Jika tidak mengangsur, apakah yang harus dilakukan?Terima kasih.
Ajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 ke KPP setempat dan sebelumnya konsultasi dengan ARnya,
lampirkan Perhitungan Pajak Penghasilan yang AKAN terutang dan langung hitung perkiraan PPh 25 untuk bulan yang tersisa.Koreksi rekan ortax
Thanks rekan GANRO,
Kalau setelah di hitung secara keseluruhan (Jumlah Penghasilan dan angsuran Jan – Sep)…. yang terjadi adalah justru lebih bayar.
Thanks
rekan, tidak ada kewajiban untuk mengangsur atau membayar PPh 25 bagi orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas atau dengan kata lain bekerja sebagai karyawan baik dari 1 ataupun lebih pemberi kerja
salam
- Originaly posted by ikkhy:
rekan, tidak ada kewajiban untuk mengangsur atau membayar PPh 25 bagi orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas atau dengan kata lain bekerja sebagai karyawan baik dari 1 ataupun lebih pemberi kerja
salam
Ada dasarnya?
Salam
silahkan lihat PMK-183 tahun 2007 rekan
salam
- Originaly posted by handset1:
1. Bagaimana mengenai angsuran bulan berikutnya pada tahun 2012 ini (Okt-Des)?
bahkan hingga SPT Tahunan disampaikan atau biasanya Maret 2013.
Originaly posted by handset1:apakah harus terus mengangsur?
Originaly posted by GANRO:Ajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 ke KPP setempat dan sebelumnya konsultasi dengan ARnya,
lampirkan Perhitungan Pajak Penghasilan yang AKAN terutang dan langung hitung perkiraan PPh 25 untuk bulan yang tersisa.Koreksi rekan ortax
Setuju. Bahkan menjadi nihil.
Salam - Originaly posted by GANRO:
Ajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 ke KPP setempat dan sebelumnya konsultasi dengan ARnya,
lampirkan Perhitungan Pajak Penghasilan yang AKAN terutang dan langung hitung perkiraan PPh 25 untuk bulan yang tersisa.Koreksi rekan ortax
KEP 537/PJ/2000 pasal 7 ayat 1 :
Pasal 7(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Originaly posted by ikkhy:
rekan, tidak ada kewajiban untuk mengangsur atau membayar PPh 25 bagi orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas atau dengan kata lain bekerja sebagai karyawan baik dari 1 ataupun lebih pemberi kerja
salam
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
25 Juni 2001SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Â
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ./2001
tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta
Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak
Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa
yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak
Kena Pajak;
b. wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak
termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur
yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan
atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal
25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh
penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak
Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada
pada negara Indonesia.4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan
mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan
membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
to rekan priadiar4:
KMK-535 thn 2000 –> Kep-207 thn 2001 –> SE-21/PJ.41/2001 (urutan peraturan pelaksanaannya)PMK-183 th. 2007 mencabut KMK-535 thn 2000, berarti peraturan pelaksanaannya juga menjadi tidak berlaku
Jadi menurut saya, sekarang yang berlaku adalah PMK 183 tahun 2007, yang tidak membatasi 1 atau lebih pemberi kerja.. 🙂
salam
- Originaly posted by ikkhy:
Jadi menurut saya, sekarang yang berlaku adalah PMK 183 tahun 2007, yang tidak membatasi 1 atau lebih pemberi kerja.. 🙂
menurut rekan, konsekuensi jika lebih dari satu pemberi kerja, apakah kurang bayar atau nihil?
- Originaly posted by priadiar4:
menurut rekan, konsekuensi jika lebih dari satu pemberi kerja, apakah kurang bayar atau nihil?
kemungkinan besar akan kurang bayar rekan..
Memang dgn mengangsur PPh 25 akan meringankan pembayaran PPh 29 di akhir tahun nanti, tapi tetap tidak ada kewajiban membayar/melapor PPh 25 kan? 🙂salam
- Originaly posted by ikkhy:
tapi tetap tidak ada kewajiban membayar/melapor PPh 25 kan? 🙂
Pasal mana dlam PMK-183 yang menyatakan demikian?
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal mana dlam PMK-183 yang menyatakan demikian?
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.