Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak mengangsur PPh 25
Tidak mengangsur PPh 25
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.ini yang mungkin dimaksud dengan rekan ikkhy,.
Salam rekan
- Originaly posted by metzcren:
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.Justru Pasal di atas menunjukkan adanya kewajiban membayar/melapor PPh Pasal 25.
Salam.
- Originaly posted by cbsantoso:
Justru Pasal di atas menunjukkan adanya kewajiban membayar/melapor PPh Pasal 25.
Salam.
mungkin bisa ditunjukkan kata2 yang menyatakan kewajibannya? Bukankah disitu ada kata2 dikecualikan?
salam 🙂
KEP – 537/PJ./2000
Kalau saya gabung Pasal 2a dan Pasal 3(1) adalah :
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.Thanks, rekan
- Originaly posted by metzcren:
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.Bukankah yang dikecualikan hanya kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25? Di mana ada pernyataan yang membebaskan angsuran PPh Ps 25 ini kesimpulannya apa ya rekan??? kebetulan mau akhir tahun…. : )
- Originaly posted by ikkhy:
Jadi menurut saya, sekarang yang berlaku adalah PMK 183 tahun 2007, yang tidak membatasi 1 atau lebih pemberi kerja.. 🙂
memang di KMK 535 dan PMK 183 ada perbedaan dalam hal ini? mohon diperjelas rekan.. karena di Pasal 2 PMK 183 hampir sama dengan KMK 535