Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Tidak mengangsur PPh 25

  • Tidak mengangsur PPh 25

     priadiar4 updated 12 years, 7 months ago 12 Members · 23 Posts
  • metzcren

    Member
    12 November 2012 at 12:56 pm

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
    tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
    Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
    bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
    SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    ini yang mungkin dimaksud dengan rekan ikkhy,.

    Salam rekan

  • cbsantoso

    Member
    12 November 2012 at 1:07 pm
    Originaly posted by metzcren:

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
    tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
    Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
    bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
    SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Justru Pasal di atas menunjukkan adanya kewajiban membayar/melapor PPh Pasal 25.

    Salam.

  • ikkhy

    Member
    12 November 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Justru Pasal di atas menunjukkan adanya kewajiban membayar/melapor PPh Pasal 25.

    Salam.

    mungkin bisa ditunjukkan kata2 yang menyatakan kewajibannya? Bukankah disitu ada kata2 dikecualikan?

    salam 🙂

  • muhammadbanuara

    Member
    12 November 2012 at 3:24 pm

    KEP – 537/PJ./2000

  • ganro

    Member
    12 November 2012 at 4:29 pm

    Kalau saya gabung Pasal 2a dan Pasal 3(1) adalah :
    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Thanks, rekan

  • begawan5060

    Member
    12 November 2012 at 6:46 pm
    Originaly posted by metzcren:

    dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Bukankah yang dikecualikan hanya kewajiban menyampaikan
    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25? Di mana ada pernyataan yang membebaskan angsuran PPh Ps 25

  • andrydermawanto

    Member
    26 December 2012 at 10:08 am

    ini kesimpulannya apa ya rekan??? kebetulan mau akhir tahun…. : )

  • priadiar4

    Member
    26 December 2012 at 10:21 am
    Originaly posted by ikkhy:

    Jadi menurut saya, sekarang yang berlaku adalah PMK 183 tahun 2007, yang tidak membatasi 1 atau lebih pemberi kerja.. 🙂

    memang di KMK 535 dan PMK 183 ada perbedaan dalam hal ini? mohon diperjelas rekan.. karena di Pasal 2 PMK 183 hampir sama dengan KMK 535

Viewing 16 - 23 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now