Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Time Test 183 hari untuk PPh 26
Dear Rekan2,
Mohon pencerahannya, untuk time test seorang disebut WPLN ataupun WPDN di Indonesia apakah hanya melihat dari ijin tinggalnya kah ataukah dilihat dari tujuan dan lamanya dia berada di Indonesia?
sebagai contoh :
Mr. A adalah seorang ekspatriat, memiliki KITAS yang berlaku dari 1/1/2009 sampai dengan 31/12/2009, dia dihire oleh PT.X pada bulan September 2009 selama 3 bulan (sampai dengan Desember 2009), PPh manakah yang dikenakan kepadanya?apakah PPh 21 karena dia sudah tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia?ataukah PPh 26 karena durasi kontraknya hanya 3 bulan (dia bekerja kurang dari 183 hari dalam setahun)
Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian
Trims
- Originaly posted by rockyrookie:
PPh manakah yang dikenakan kepadanya?
PPh 26 (jika treaty menentukan demikian).
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
PPh 26 (jika treaty menentukan demikian).
Salam
mohon pencerahannya rekan junjungan…?
Bukankah ia adalah pemegang KITAS?Salam
- Originaly posted by hanif:
Bukankah ia adalah pemegang KITAS?
Pada prinsipnya rekan hanif…pemegang kartu ini (KITAS), diberikan ijin untuk tingal di Indonesia secara terbatas (dalam kasus rekan rockyrookie ini : waktu yang diberikan kepadanya adalah terbatas u/ tinggal di Indonesia dari tg 1/1 sd 31/12 tahun 2009).
Adalah betul ybs. sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Namun dari data yang ada belum diketahui ybs. sudah ber-NPWP atau belum.
Sehingga asumsi yang muncul, ybs…adalah SPLN/WPLN…Pekerjaannya dg. PT.X di Indonesia dilaksanakan selama 3 bulan (+/- 90 hari)…
Dengan demikian pemotongan pajak penghasilannya selama 3 bulan tersebut adalah berdasar pph pasal 26 (apabila treaty menentukan demikian)..
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pada prinsipnya rekan hanif…pemegang kartu ini (KITAS), diberikan ijin untuk tingal di Indonesia secara terbatas (dalam kasus rekan rockyrookie ini : waktu yang diberikan kepadanya adalah terbatas u/ tinggal di Indonesia dari tg 1/1 sd 31/12 tahun 2009).
Adalah betul ybs. sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Namun dari data yang ada belum diketahui ybs. sudah ber-NPWP atau belum.
Sehingga asumsi yang muncul, ybs…adalah SPLN/WPLN…Pekerjaannya dg. PT.X di Indonesia dilaksanakan selama 3 bulan (+/- 90 hari)…
Dengan demikian pemotongan pajak penghasilannya selama 3 bulan tersebut adalah berdasar pph pasal 26 (apabila treaty menentukan demikian)..
terima kasih atas pencerahan dari rekan junjungansitohang
dengan keterangan diatas, saya coba tambahkan skenario lain, mohon bantuan juga untuk menentukan pengenaan Pajak Penghasilan untuk Mr.A ini:
dengan kondisi yang sama dengan kondisi diatas (KITAS 1/1/2009-31/12/2009) dan baru di hire PT.X sejak 01 Sep 2009, namun kontrak kerjanya bukan 3 bulan, melainkan:
– 6 bulan
– 1 tahundan kondisinya : Mr.A memiliki NPWP pada saat baru di hire, serta perpanjangan KITAS diurus pada 1/1/2010 oleh PT.X
mohon bantuannya untuk metode yang digunakan 🙂
Terima kasih banyak
Ijin berpendapat :
Kalo Mr. A memang sudah 183 hari di Indonesia secara hukum dia sudah WPDN, meski belum ber NPWP….jadi menurut saya terutang PPh 21 tapi dengan tarif 20% lebih tinggi dari yg ber NPWP…
yang jadi masalah kalo Mr. A belum 183 hari di Indonesia tapi punya KITAS (misal berlaku setahun seperti yg dicontohkan rekan rocky) apakah sejak memiliki kitas bisa dianggap WPDN?
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Adalah betul ybs. sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
apakah hal ini bukannya merupakan dasar untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Subjek Pajak Dalam negeri?
Salam
Mohon ijin berpendapat…
Syarat seorang expatriat untuk mendapatkan KITAS yaitu sebelumnya ia harus memiliki jaminan dari pihak sponsor (dalam hal ini adalah pihak perusahaan yang akan memperkerjakan seorang expatriat tsb), bahwa dalam surat jaminan tersebut diterangkan pula bahwa expatriat tsb akan bertempat tinggal disuatu tempat yang pada akhirnya sesuai dengan alamat yg tertera pada KITAS.
Jadi Pemegang kartu KITAS artinya bahwa seorang expatriat akan bertempat tinggal/telah memiliki tempat tinggal di Indonesia….hal ini sesuai dengan :
UU No.36 tahun 2008 Pasal 2 ayat (3) huruf "a"
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;jadi saya sependapat dengan pendapat pak Hanif
Originaly posted by hanif:bahwa yang bersangkutan adalah Subjek Pajak Dalam negeri?
dan
Originaly posted by ekayanto:meski belum ber NPWP….jadi menurut saya terutang PPh 21 tapi dengan tarif 20% lebih tinggi dari yg ber NPWP…
ini hanya pendapat saya saja
Salammaaf rekan ekayanto bukannya Pph 26,dengan tarif 20%.terus untuk masalah seperti ini tergantung apakah ada perjanjian taxtreaty dengan indonesia ndak…si negara expatriatnya.karena kalo ndak potong aja dengan tarif 20%.
mohon koreksinya..
Landasan hukumnya :
Originaly posted by Yudiak:UU No.36 tahun 2008 Pasal 2 ayat (3) huruf "a"
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;Karena sudah lebih dari 183 hari status dia WPDN jadi terutang PPh 21 bukan 26, karena tidak punya NPWP sanksi 20% lebih tinggi dari tarif normal….
Salam
- Originaly posted by hanif:
apakah hal ini bukannya merupakan dasar untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Subjek Pajak Dalam negeri?
agak sulit juga yah rekan hanif untuk hal ini…
Berdasar kewarganegaraan, ybs. belum mendapat kewarganegaraann Indonesia. Artinya ybs, masih penduduk negara asalnya. Yang notabene masih merupakan Supjek pajak/Wajib Pajak negara asalnya….
Memang betul menurut UU PPh kita ybs, dapat diklaim sebagai subjek pajak/wajib pajak Dalam Negeri Indonesia. Mengingat keberadaaanya di indonesia tersebut telah memenuhi syarat sbg. SPDN…
Benturan pemotongan pajak , timbul semenjak ybs. memperoleh/melaksanakan jasanya di Indonesia. Apabila indonesia memotong pajaknya langsung dg. menggunakan pasal 21 UU PPh kita atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia, (baik dg tarif normal maupun dg tarif ps 21 yang lebih tinggi 20%), apakah dapat dibenarkan? (belum tentu juga khan…)
Ataupun dg opti lain dipotong pajaknya melalui pasal 26 UU PPh kita, apakah dapat dibenarkan?? (belum tentu juga khan…)
Saya pikir terlebih dahulu dilihat ketentuan yang ada di " Treaty " negara asal ybs.
Jangan2 negara kita "tidak berhak" untuk memotong pajak atas penghasilan ybs. Khan akan berdampak lain jika hal ini dilanggar.Namun yang jelas, rekan hanif, semenjak kedatangannya di Indonesia maupun semenjak yang bersangkutan sudah berada di indonesia beberapa saat setelah kehadirannya untuk pertama kali di Indonesia..dibuatkan/inisiatip sendiri memperoleh NPWP, jalaslah ybs adalah SPDN/WPDN (Objek ps 21 UU PPh).
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
agak sulit juga yah rekan hanif untuk hal ini…
Berdasar kewarganegaraan, ybs. belum mendapat kewarganegaraann Indonesia. Artinya ybs, masih penduduk negara asalnya. Yang notabene masih merupakan Supjek pajak/Wajib Pajak negara asalnya….
Memang betul menurut UU PPh kita ybs, dapat diklaim sebagai subjek pajak/wajib pajak Dalam Negeri Indonesia. Mengingat keberadaaanya di indonesia tersebut telah memenuhi syarat sbg. SPDN…
Benturan pemotongan pajak , timbul semenjak ybs. memperoleh/melaksanakan jasanya di Indonesia. Apabila indonesia memotong pajaknya langsung dg. menggunakan pasal 21 UU PPh kita atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia, (baik dg tarif normal maupun dg tarif ps 21 yang lebih tinggi 20%), apakah dapat dibenarkan? (belum tentu juga khan…)
Ataupun dg opti lain dipotong pajaknya melalui pasal 26 UU PPh kita, apakah dapat dibenarkan?? (belum tentu juga khan…)
Saya pikir terlebih dahulu dilihat ketentuan yang ada di " Treaty " negara asal ybs.
Jangan2 negara kita "tidak berhak" untuk memotong pajak atas penghasilan ybs. Khan akan berdampak lain jika hal ini dilanggar.Namun yang jelas, rekan hanif, semenjak kedatangannya di Indonesia maupun semenjak yang bersangkutan sudah berada di indonesia beberapa saat setelah kehadirannya untuk pertama kali di Indonesia..dibuatkan/inisiatip sendiri memperoleh NPWP, jalaslah ybs adalah SPDN/WPDN (Objek ps 21 UU PPh).
Salam
sangat dipahami maksudnya rekan junjungan…
trims atas pencerahannyaSalam