Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional time test di aljazair?

  • time test di aljazair?

  • seagate002

    Member
    30 November 2008 at 2:23 pm
  • seagate002

    Member
    30 November 2008 at 2:23 pm

    pengen tau donk berapa lama sih warga negara indonesia yang berada di aljazair akan dinggap sebagai warga negara aljazair?
    buat ngerjain tugas global taxation nih…
    tengkyu

  • seagate002

    Member
    30 November 2008 at 2:24 pm

    maaf kalo ada salah, maklum newbie, belum adaptasi…

  • okamamenza

    Member
    30 November 2008 at 9:50 pm

    time test indonesia dgn aljazair jika melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan

  • seagate002

    Member
    30 November 2008 at 10:41 pm
    Originaly posted by okamamenza:

    time test indonesia dgn aljazair jika melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan

    masiih ngga jelas om..
    coba liat apa yang aku tanyain…
    aku takut ada miscommunication

  • rara

    Member
    2 December 2008 at 6:22 pm

    to seagate..

    klo misalnya pertanyaannya .. "apakah Aljazair mempunyai hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan warga negara Indonesia yg bekerja dan memperoleh gaji dari aljazair?… jawabanya tergantung status pekerjaannya orang pribadi tersebut beserta time test sesuai tax treaty Indonesia-Aljazair….
    A. apabila orang tersebut "profesional services" seperti lawyers, yang melakukan independent activities, maka yg menjadi dasar adalah article 14 tentang INDEPENDENT PERSONAL SERVICES, dimana time testnya 91 hari, maka atas penghasilan lawyers tersebut hanya akan di kenakan di negara Indonesia, kecuali:
    1. he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities, atau
    2. lawyers tsb berada di Aljazair lebih dari time test yaitu 91 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
    so…klo lawyers tersebut berada di Aljazair lebih dari 91 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka Aljazair akan mengenakan pajak, tapi sebatas penghasilan yang diterima di Aljazair.
    dan…saat lawyers tersebut menyampaikan SPT di Indonesia, pajak di luar negeri tersebut bisa jadi kredit pajak…
    klo misalnya orang tersebut merupakan karyawan sebuah perusahaan (salah satu PT) di Indonesia, dan mendapat tugas melakukan pekerjaan ke Aljazair, maka anda dapat membaca article 15 tentang independent personal services, tax treaty Indonesia-Aljazair..

    mohon koreksinya..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now