Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › TIN (Tax Identification Number) Wajib Pajak Badan LN (Australia)
TIN (Tax Identification Number) Wajib Pajak Badan LN (Australia)
Selamat malam rekan-rekan Ortax,
Sebuah CV. di Indonesia menjual software dari Amerika yang dibeli melalui distributor dari Australia.
CV di haruskan untuk memotong Pph 26 atas royalti sebesar 20% (15% jika mengikuti Tax Treaty Indo-Australia)
Saat mengisi e-bupot unifikasi untuk Pph 26 dibutuhkan mengisi kolom TIN (Tax Identification Number). Perusahaan distrubutor dari Australia hanya menyediakan ABN (Australia Business Number).
Apakah teman-teman ada yang pernah melakukan transaksi dengan WPLN Badan di Australia? Jika ada apakah nomor ABN ini cukup untuk disikan sebagai TIN dalam pelaporan Pph 26 atas royalti?
Sepertinya bisa deh rekan. saya nemu artikel begini “Australian businesses use the Australian Business Number (ABN) as a single identifier for all business
dealings with the ATO and for dealings with other government departments and agencies. The ABN is
also used for tax identification purposes”.
ini sumbernya:
https://www.oecd.org/tax/automatic-exchange/crs-implementation-and-assistance/tax-identification-numbers/Australia-TIN.pdfSemoga membantu
iya pengisian Bukti Potong Unifikasi bagian Non-Resindent (PPH26, nomor TIN diisi sesuai nomor Tax Id di negara masing-masing di luaar negeri). namun sebelum mengisi udh dilengkapi SKD dan CoD nya? karena bisa jadi ada pengaturan khusus di P3B indonesia dan australia terkait royalti.