Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tindak pidana bidang perpajakan

  • tindak pidana bidang perpajakan

  • Larcenciel

    Member
    20 February 2009 at 8:25 am

    kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang paling sering terjadi adalah faktur pajak fiktif, karena mbuatnya gampang, tinggal manipulasi, bikin KTP palsu, daftarin Perusahaan fiktif wat jadi PKP dst, ada jg yang minta restitusi karena ekspor,pdhl enggak…negara jadi rugi triliunan, pdhl uda diatur jelas&sanksinya ada di psl 38-39 KUP,,knpa masi terussss saja ada?bagaimana sebaiknya negara ngatasi??

  • Larcenciel

    Member
    20 February 2009 at 8:25 am
  • begawan5060

    Member
    20 February 2009 at 8:42 am

    Sama dgn pertanyaan saya, kenapa pencuri masih ada terus?

  • iwansiagian

    Member
    26 February 2009 at 12:01 pm

    skearang tidak pakai istilah fiktif lagi pak di pengadilan pajak/mahkamah agung…istilahnya sekarang "faktur pajak bermasalah", karena ada dilapor kok..

    nga usah terlalu dipikirin pak, sepanjang anda tidak ikut didalamnya..itu urusan orang2 atas yg mikirin..Dirjen Pajak mungkin direktorat intilijennya yah..itu urusan mereka..itu masih duit receh lah dibandingkan BLBI yg 600 triliun.

  • harry_logic

    Member
    26 February 2009 at 12:19 pm

    Karena semua yg disebut tindak pidana tsb bisa "dibeli" dgn membayar (uang) denda, dan Undang-undang melegalkannya…

  • juni

    Member
    26 February 2009 at 12:23 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Undang-undang melegalkannya

    sepertinya begitu, apalagi kalo tidak ketauan, semacam spekulasi bagi orang2 yang benar2 tau celah undang-undang.

  • begawan5060

    Member
    26 February 2009 at 12:34 pm

    Tapi kata pepatah; sepandai-pandai tupat melompat …..

  • harry_logic

    Member
    26 February 2009 at 12:41 pm
    Originaly posted by juni:

    Originaly posted by harry_logic:
    Undang-undang melegalkannya

    sepertinya begitu,

    ???
    MEMANG begitu !!
    UU KUP memakai kata "atau" utk memberi pilihan antara pidana atau denda.
    (…atau lagi atau lagi)

    Originaly posted by begawan5060:

    Tapi kata pepatah; sepandai-pandai tupat melompat …..

    …akhirnya akan bayar juga.

  • begawan5060

    Member
    26 February 2009 at 12:44 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    …akhirnya akan bayar juga.

    Wakakaak…

  • juni

    Member
    26 February 2009 at 12:47 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    MEMANG begitu !!

    maksud saya bilang begitu, dalam arti tindakan tersebut ilegal, tapi dengan membayar denda bisa terlepas dari segala sanksi.

    ada satu yang perlu saudara harry perhatikan, tindakan legal itu tidak ada sanksinya, jadi kalo segala sesuatu yang kita lakukan menghasilkan sanksi dan denda, maka tindakan tersebut adalah tindakan ILEGAL (melanggar hukum)

    pendapat pribadi sih?
    jadi tidak pantas anda menyebutkan secara fulgar bahwa tindakan melanggar undang-undang pajak itu secara undang-undang dilegalkan.

  • harry_logic

    Member
    26 February 2009 at 12:56 pm

    membaca kata "vulgar" membawa imaji ke UU Pornografi dan Pornoaksi…
    he he he…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now