Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tindak pidana bidang perpajakan
tindak pidana bidang perpajakan
kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang paling sering terjadi adalah faktur pajak fiktif, karena mbuatnya gampang, tinggal manipulasi, bikin KTP palsu, daftarin Perusahaan fiktif wat jadi PKP dst, ada jg yang minta restitusi karena ekspor,pdhl enggak…negara jadi rugi triliunan, pdhl uda diatur jelas&sanksinya ada di psl 38-39 KUP,,knpa masi terussss saja ada?bagaimana sebaiknya negara ngatasi??
Sama dgn pertanyaan saya, kenapa pencuri masih ada terus?
skearang tidak pakai istilah fiktif lagi pak di pengadilan pajak/mahkamah agung…istilahnya sekarang "faktur pajak bermasalah", karena ada dilapor kok..
nga usah terlalu dipikirin pak, sepanjang anda tidak ikut didalamnya..itu urusan orang2 atas yg mikirin..Dirjen Pajak mungkin direktorat intilijennya yah..itu urusan mereka..itu masih duit receh lah dibandingkan BLBI yg 600 triliun.
Karena semua yg disebut tindak pidana tsb bisa "dibeli" dgn membayar (uang) denda, dan Undang-undang melegalkannya…
- Originaly posted by harry_logic:
Undang-undang melegalkannya
sepertinya begitu, apalagi kalo tidak ketauan, semacam spekulasi bagi orang2 yang benar2 tau celah undang-undang.
Tapi kata pepatah; sepandai-pandai tupat melompat …..
- Originaly posted by juni:
Originaly posted by harry_logic:
Undang-undang melegalkannyasepertinya begitu,
???
MEMANG begitu !!
UU KUP memakai kata "atau" utk memberi pilihan antara pidana atau denda.
(…atau lagi atau lagi)Originaly posted by begawan5060:Tapi kata pepatah; sepandai-pandai tupat melompat …..
…akhirnya akan bayar juga.
- Originaly posted by harry_logic:
…akhirnya akan bayar juga.
Wakakaak…
- Originaly posted by harry_logic:
MEMANG begitu !!
maksud saya bilang begitu, dalam arti tindakan tersebut ilegal, tapi dengan membayar denda bisa terlepas dari segala sanksi.
ada satu yang perlu saudara harry perhatikan, tindakan legal itu tidak ada sanksinya, jadi kalo segala sesuatu yang kita lakukan menghasilkan sanksi dan denda, maka tindakan tersebut adalah tindakan ILEGAL (melanggar hukum)
pendapat pribadi sih?
jadi tidak pantas anda menyebutkan secara fulgar bahwa tindakan melanggar undang-undang pajak itu secara undang-undang dilegalkan. membaca kata "vulgar" membawa imaji ke UU Pornografi dan Pornoaksi…
he he he…