Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Titip pembelian
Mohon dibantu
Si Budi Memiliki perusahaan yang bergerak dalam usaha klinik dan lab, ada beberapa cabang namun berdiri dengan NPWP terpisah (bukan induk-anak)
Badan usaha berupa PT dan peredaran bruto masih dibawah 4,8M sehingga memakai pajak penghasilan 0,5%
Contoh kasus:
1. PT A merupakan Vendor yang menjual BHP dan menerbitkan Faktur pajak atas nama PT B sebesar 10 juta
2. PT B yang telah membeli BHP 10 juta, memisahkan titipan pembelian PT C, adapun BHP milik PT B 7 juta, dan PT C 3 juta tanpa mark up
3. PT C mengganti uang yang telah dikeluarkan PT B untuk membeli BHP dari PT A sebesar 3 juta
Apakah bisa 3 juta yang merupakan uang titip dari PT C, tidak diakui PT B sebagai pendapatan?
Juga untuk neraca PT B untuk balance harus masuk dimana?