Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009

  • Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009

  • Babibubebo

    Member
    4 May 2009 at 1:16 pm
  • Babibubebo

    Member
    4 May 2009 at 1:16 pm

    Dear Rekan Rekan Ortax senior
    Saya khan baru menjadi member
    Saya minta tolong diajari atau diberi contoh cara menghitung PPH 21 bulanan pegawai tetap untuk tahun 2009
    dengan Misal :
    Gaji Pokok setiap Bulan = 5.000.000
    Ikut JHT
    terus pajak setiap bulan nya berapa?
    dan bagaimana rumus penyelesaiannya
    terima kasih atas informasi dan bantuannya

  • mata

    Member
    4 May 2009 at 1:20 pm

    Rekan ortax …. bagi yang punya program excel PPh 21 bantuin donk … tq

  • begawan5060

    Member
    4 May 2009 at 1:32 pm

    Gaji = 5.000.000
    Bi jabatan = 5% X 5.000.000 = 250.000
    JHT (mis. 3,7%) = 3,7% X 5.000.000 = 185.000
    Ph Neto sebulan = 5.000.000 – 250.000 – 185.000 = 4.565.000
    Ph Neto setahun = 12 X 4.565.000 = 54.780.000
    PTKP (TK) = 15.840.000
    Ph Kena Pajak = 54.780.000 – 15.840.000 = 38.940.000
    PPh setahun = 5% X 38.940.000 = 1.947.000
    PPh sebulan = 1.947.000 : 12 = 162.250

  • hkw_tax

    Member
    4 May 2009 at 1:35 pm

    Contoh:
    Tommy Hakim bekerja pada perusahaan PT Mutiara Raya dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 1.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :

    Gaji sebulan = Rp 1.500.000,00

    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan :5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00
    2. Iuran Pensiun/JHT (dibayar sendiri) = Rp 75.000,00
    Rp 150.000,00
    Penghasilan neto sebulan= Rp 1.350.000,00

    Penghasilan neto setahun adalah
    12 x Rp. 1.350.000,00= Rp 16.200.000,00
    PTKP setahun
    – untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,00

    – tambahan WP kawin = Rp 1.200.000,00
    Rp 14.400.000,00

    Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 1.800.000,00

    PPh Pasal 21 terutang:
    5% x Rp. 1.800.000,00 = Rp. 90.000,00

    PPh Pasal 21 sebulan = Rp 90.000,00 : 12 = Rp. 7.500,00

  • hkw_tax

    Member
    4 May 2009 at 1:39 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,00

    – tambahan WP kawin = Rp 1.200.000,00
    Rp 14.400.000,00

    Contoh tersebut menggunakan PTKP tahun 2008

  • irwanpemuda

    Member
    5 May 2009 at 8:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Gaji = 5.000.000
    Bi jabatan = 5% X 5.000.000 = 250.000
    JHT (mis. 3,7%) = 3,7% X 5.000.000 = 185.000
    Ph Neto sebulan = 5.000.000 – 250.000 – 185.000 = 4.565.000
    Ph Neto setahun = 12 X 4.565.000 = 54.780.000
    PTKP (TK) = 15.840.000
    Ph Kena Pajak = 54.780.000 – 15.840.000 = 38.940.000
    PPh setahun = 5% X 38.940.000 = 1.947.000
    PPh sebulan = 1.947.000 : 12 = 162.250

    saya lengkapi juga ya mungkin bisa jadi bahan referensi :
    1. Untuk biaya jabatan maksimum adalah Rp. 6.000.000 ato Rp. 500.000 per bulan sesuai dengan PMK No.250/PMK.03/2008b tanggal 31 Desember 2008
    2. PTKP:
    TK = 15.840.000
    K = 17.160.000
    K/1= 18.480.000
    K/2= 19.800.000
    K/3= 21.120.000
    diatur dalam Pasal 7 UU PPh 2008
    mohon dikoreksi kalo ada yang salah…

  • Babibubebo

    Member
    7 May 2009 at 3:09 pm

    Terima kasih untuk bantuan nya menghitung dgn excel PPH 21

  • lingga

    Member
    7 May 2009 at 3:14 pm

    gaji dibawah 5 juta pph nya ditanggun oleh perintah, tapi klasifikasi usahanya harus masuk daftar yg termasuk taggungan dulu..

  • AriAriyani

    Member
    8 May 2009 at 10:57 am

    lalu saat pelaporan spt masa pph 21/26, apakah harus membuat dan melapirkan beberapa Bukti Pemotongan dan Daftar Bukti Pemotongan juga? atau tidak?

  • begawan5060

    Member
    8 May 2009 at 11:02 am
    Originaly posted by AriAriyani:

    lalu saat pelaporan spt masa pph 21/26, apakah harus membuat dan melapirkan beberapa Bukti Pemotongan dan Daftar Bukti Pemotongan juga? atau tidak?

    Ya..

  • Rewa

    Member
    8 May 2009 at 11:06 am

    Pada saat melaporkan SPT PPh MASA 21/26 dilampirkan juga lapiran II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 dan SSP + stempel yang menyatakan PPH DTP.

  • arland2001us

    Member
    8 May 2009 at 1:54 pm

    Rekan Begawan, Kalau bukti potong pps 21 tdk ada diterbitkan oleh persh, misalnya persh-nya hanya mempunyai karyawan 6-7 org saja, bolehkah kita atau haruskah kita melampirkan daftar gaji, dimana dalam daftar ini ada angka psl 21 yg di potong ? Tks.

  • Stephani

    Member
    8 May 2009 at 2:11 pm

    Jgn lupa tahun 2009 tarif dan PTKP uda berubah..

  • Stephani

    Member
    8 May 2009 at 2:12 pm

    PTKP 2009 :
    WP 15.840.000
    Kawin 1.320.000
    Anak 1.320.000 (maks 3)
    Penghasilan istri digabung 15.840.000

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now