Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009

  • Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009

  • begawan5060

    Member
    8 May 2009 at 2:27 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    Rekan Begawan, Kalau bukti potong pps 21 tdk ada diterbitkan oleh persh, misalnya persh-nya hanya mempunyai karyawan 6-7 org saja, bolehkah kita atau haruskah kita melampirkan daftar gaji, dimana dalam daftar ini ada angka psl 21 yg di potong ? Tks.

    Dalam SPT Masa PPh 21 (form lama, tetapi masih dipake) yang wajib dilampirkan bukti potongnya adalah bukti potong bukan karyawan.
    Untuk yang baru (th 2009) apakah pegawai harus dibuatkan bukti potong setiap bulan atau tidak, masih belum jelas karena juklaknya belum terbit.
    Akan hal daftar penghitungan PPh 21 tidak perlu dilampirkan, cukup diarsipkan (Ps 22 ayat 5 PMK-252)

  • arland2001us

    Member
    8 May 2009 at 2:30 pm

    Terima kasih, Rekan Begawan, jadi lebih jelas lagi.

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now