Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009
Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009
- Originaly posted by arland2001us:
Rekan Begawan, Kalau bukti potong pps 21 tdk ada diterbitkan oleh persh, misalnya persh-nya hanya mempunyai karyawan 6-7 org saja, bolehkah kita atau haruskah kita melampirkan daftar gaji, dimana dalam daftar ini ada angka psl 21 yg di potong ? Tks.
Dalam SPT Masa PPh 21 (form lama, tetapi masih dipake) yang wajib dilampirkan bukti potongnya adalah bukti potong bukan karyawan.
Untuk yang baru (th 2009) apakah pegawai harus dibuatkan bukti potong setiap bulan atau tidak, masih belum jelas karena juklaknya belum terbit.
Akan hal daftar penghitungan PPh 21 tidak perlu dilampirkan, cukup diarsipkan (Ps 22 ayat 5 PMK-252) Terima kasih, Rekan Begawan, jadi lebih jelas lagi.