Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009
Tolong bantu cara menhitung PPH 21 tahun 2009
Dear Rekan Rekan Ortax senior
Saya khan baru menjadi member
Saya minta tolong diajari atau diberi contoh cara menghitung PPH 21 bulanan pegawai tetap untuk tahun 2009
dengan Misal :
Gaji Pokok setiap Bulan = 5.000.000
Ikut JHT
terus pajak setiap bulan nya berapa?
dan bagaimana rumus penyelesaiannya
terima kasih atas informasi dan bantuannyaRekan ortax …. bagi yang punya program excel PPh 21 bantuin donk … tq
Gaji = 5.000.000
Bi jabatan = 5% X 5.000.000 = 250.000
JHT (mis. 3,7%) = 3,7% X 5.000.000 = 185.000
Ph Neto sebulan = 5.000.000 – 250.000 – 185.000 = 4.565.000
Ph Neto setahun = 12 X 4.565.000 = 54.780.000
PTKP (TK) = 15.840.000
Ph Kena Pajak = 54.780.000 – 15.840.000 = 38.940.000
PPh setahun = 5% X 38.940.000 = 1.947.000
PPh sebulan = 1.947.000 : 12 = 162.250Contoh:
Tommy Hakim bekerja pada perusahaan PT Mutiara Raya dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 1.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :Gaji sebulan = Rp 1.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00
2. Iuran Pensiun/JHT (dibayar sendiri) = Rp 75.000,00
Rp 150.000,00
Penghasilan neto sebulan= Rp 1.350.000,00Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp. 1.350.000,00= Rp 16.200.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,00– tambahan WP kawin = Rp 1.200.000,00
Rp 14.400.000,00Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 1.800.000,00 = Rp. 90.000,00PPh Pasal 21 sebulan = Rp 90.000,00 : 12 = Rp. 7.500,00
- Originaly posted by hkw_tax:
untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,00
– tambahan WP kawin = Rp 1.200.000,00
Rp 14.400.000,00Contoh tersebut menggunakan PTKP tahun 2008
- Originaly posted by begawan5060:
Gaji = 5.000.000
Bi jabatan = 5% X 5.000.000 = 250.000
JHT (mis. 3,7%) = 3,7% X 5.000.000 = 185.000
Ph Neto sebulan = 5.000.000 – 250.000 – 185.000 = 4.565.000
Ph Neto setahun = 12 X 4.565.000 = 54.780.000
PTKP (TK) = 15.840.000
Ph Kena Pajak = 54.780.000 – 15.840.000 = 38.940.000
PPh setahun = 5% X 38.940.000 = 1.947.000
PPh sebulan = 1.947.000 : 12 = 162.250saya lengkapi juga ya mungkin bisa jadi bahan referensi :
1. Untuk biaya jabatan maksimum adalah Rp. 6.000.000 ato Rp. 500.000 per bulan sesuai dengan PMK No.250/PMK.03/2008b tanggal 31 Desember 2008
2. PTKP:
TK = 15.840.000
K = 17.160.000
K/1= 18.480.000
K/2= 19.800.000
K/3= 21.120.000
diatur dalam Pasal 7 UU PPh 2008
mohon dikoreksi kalo ada yang salah… Terima kasih untuk bantuan nya menghitung dgn excel PPH 21
gaji dibawah 5 juta pph nya ditanggun oleh perintah, tapi klasifikasi usahanya harus masuk daftar yg termasuk taggungan dulu..
lalu saat pelaporan spt masa pph 21/26, apakah harus membuat dan melapirkan beberapa Bukti Pemotongan dan Daftar Bukti Pemotongan juga? atau tidak?
- Originaly posted by AriAriyani:
lalu saat pelaporan spt masa pph 21/26, apakah harus membuat dan melapirkan beberapa Bukti Pemotongan dan Daftar Bukti Pemotongan juga? atau tidak?
Ya..
Pada saat melaporkan SPT PPh MASA 21/26 dilampirkan juga lapiran II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 dan SSP + stempel yang menyatakan PPH DTP.
Rekan Begawan, Kalau bukti potong pps 21 tdk ada diterbitkan oleh persh, misalnya persh-nya hanya mempunyai karyawan 6-7 org saja, bolehkah kita atau haruskah kita melampirkan daftar gaji, dimana dalam daftar ini ada angka psl 21 yg di potong ? Tks.
Jgn lupa tahun 2009 tarif dan PTKP uda berubah..
PTKP 2009 :
WP 15.840.000
Kawin 1.320.000
Anak 1.320.000 (maks 3)
Penghasilan istri digabung 15.840.000