Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › TOLONGIN GW DUNK!!!!!! URGENT BGT NEH!!!!
TOLONGIN GW DUNK!!!!!! URGENT BGT NEH!!!!
ada yang tau ga tentang PERUBAHAN PERKEMBANGAN UU PPh TAHUN 1983 DAN LATAR BELAKANGNYA????? gw uda nyari tapi yang ada pala gw serasa mo pecah…tolong kasi gw info dunk…n kasi alamat site yang bisa jadi refrensi gw..thanks
UU PPh yang baru sudah disahkan tanggal 2 september 2008 yaitu UU No. 26 tahun 2008 tentang PPh. bisa di download di ortax kox. cari aja…
sedikit revisi mas bukan UU NO 26 tapi No 36 tahn 2008
Dear All Friend's.
Bersama ini disampaikan hal UU PPh Tahun 2008 adalah UU No. 36 Tahun 2008 yang di sahkan DPR tgl 3 September 2008 dan di tanda tangani Presiden RI Tgl. 23 September 2008, sbb:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
dst ……………………………….
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONODiundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 28 NOMOR 133
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN NOMOR 36 TAHUN 2008
dst …………………………………………TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4893
Demikian untuk diketahui, down load di http://www.pajak.go.id
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear all Friend's
Ralat yang benar:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 133
Kekeliruan dari sononya.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
thanx rekan jeffry
Masalahnya UU dusah disahkan dan ditandatanga by Presiden di bln Sept 08, tapi PMK/Peraturan dirjen pajak/SE masih belum satupun keluar.
Melengkapi aja… UU No. 36 tahun 2008 Disahkan tanggal 23 September 2008
Aduh jangan pecah dulu donk…. coba buka UU No. 36 tahun 2008 pasal 1 . Don't give Brur… selama masih ada ORTax Forum!
hmmm maksudnya yang tahun 1983 bukan 2008
Dear All Friend's
Dimaksud dengan UU PPh adalah rangkaian dari
1. UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd (sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan) >>>>
2. UU Nomor 7 tahun 1991 stdtd >>>>
3. UU Nomor 10 Tahun 1994 stdtd >>>>
4. UU Nomor 17 Tahun 2000 stdtd >>>>
5. UU Nomor 36 Tahun 2008.Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Betul, historynya…
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1991TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILANdi rubah lg dengan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1994TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991di rubah lg dengan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2000TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILANmohon koreksinya