Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tr ke rekening orang ke-tiga pph 21
Tr ke rekening orang ke-tiga pph 21
halo teman" ortax.
contoh kasus,
jika perusahaan kita menyewa jasa notaris bernpwp, berarti kita potong 2,5%. tetapi dalam transfer uangnya kita transfer ke orang ketiga atau pihak karyawan kita lalu dia yang akan bayar ke notaris tersebut. pertanyaannya adalah1. dalam pajak apakah tidak apa"? atau harus transfer ke rekening notaris sendiri?
2. apakah jika transfer ke orang ketiga tersebut tetap di akui pph 21 atau tidak?
3. kalau ada dasar hukumnya bolehkah disertakanmohon bantuanya, terima kasih.
- Originaly posted by Syl.K:
1. dalam pajak apakah tidak apa"? atau harus transfer ke rekening notaris sendiri?
Di kontrak juga begini rekan? atau ke orang ketiga?
- Originaly posted by irfanbachdim:
Di kontrak juga begini rekan? atau ke orang ketiga?
kontraknya ke notaris, tapi perusahaan trf ke karyawan dan nanti karyawan tersebut yang meneruskan.
kalau seperti itu dalam aturan perpajakan bagaimana ya? - Originaly posted by Syl.K:
halo teman" ortax.
contoh kasus,
jika perusahaan kita menyewa jasa notaris bernpwp, berarti kita potong 2,5%. tetapi dalam transfer uangnya kita transfer ke orang ketiga atau pihak karyawan kita lalu dia yang akan bayar ke notaris tersebut. pertanyaannya adalah1. dalam pajak apakah tidak apa"? atau harus transfer ke rekening notaris sendiri?
2. apakah jika transfer ke orang ketiga tersebut tetap di akui pph 21 atau tidak?
3. kalau ada dasar hukumnya bolehkah disertakanmohon bantuanya, terima kasih.
1.untuk pembayarannya setau saya pajak tidak akan terlalu memperhatikan , hanya yg akan dilihat dari pajak tuh redaksinya dan pemotongan PPH 21 nya benar atau tidak , kalo invoice / buktinya sendiri itu gimana? langsung ke notaris atau menggunakan pihak penyalur / outsoucrcing?
2.yang dilihat redaksinya / invoice karna dalam pajak acuannya di invoice tersebut kepada notaris langsung atau kepada pihak ke3 (outsorcing) - Originaly posted by Syl.K:
1. dalam pajak apakah tidak apa"? atau harus transfer ke rekening notaris sendiri?
Secara Pajak akan timbul pertanyaan jika ada pemeriksaan ke Rekening Koran. Yang biasanya akan ending dianggap sebagai bonus karyawan ybs.
Lebih baik transfer lgs, atau bila memang tidak bisa langsung, saat transfer4 pake metode setor tunai agar nama Karyawan gk keliatan di Rek Koran.
Originaly posted by Syl.K:2. apakah jika transfer ke orang ketiga tersebut tetap di akui pph 21 atau tidak?
bisa karena dasarnya disini pihak ketiga bukan outsourcing
Klo udh terlanjur, sekarang buatin Surat Kuasa aja, TTD Direksi sm Karyawan ybs.
- Originaly posted by Aladdin19:
Secara Pajak akan timbul pertanyaan jika ada pemeriksaan ke Rekening Koran. Yang biasanya akan ending dianggap sebagai bonus karyawan ybs.
Lebih baik transfer lgs, atau bila memang tidak bisa langsung, saat transfer4 pake metode setor tunai agar nama Karyawan gk keliatan di Rek Koran.
ok.. terima kasih banyak atas bantuanya
- Originaly posted by cleverseazoid:
1.untuk pembayarannya setau saya pajak tidak akan terlalu memperhatikan , hanya yg akan dilihat dari pajak tuh redaksinya dan pemotongan PPH 21 nya benar atau tidak , kalo invoice / buktinya sendiri itu gimana? langsung ke notaris atau menggunakan pihak penyalur / outsoucrcing?
2.yang dilihat redaksinya / invoice karna dalam pajak acuannya di invoice tersebut kepada notaris langsung atau kepada pihak ke3 (outsorcing)baik, terima kasih