Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Transaksi antar perusahaan dengan pemilik sama?
Transaksi antar perusahaan dengan pemilik sama?
Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya.
Kami ada beberapa PT dengan pemilik sama dan secara peraturan merupakan hubungan istimewa.
Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?
Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?
Thanks atas bantuannya.salam
*SEMUANYA MENYOAL RAHASIA DAPUR PERUSAHAAN*
1) Soal: Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?
Jawab: Biasanya perusahaan dapat hidup berlangsung lama karena mendapatkan laba yang telah ditargetkan oleh pihak Manajemen. Biasanya harga jual (pendapatan) melebihi HPP dan biaya overheadnya, sehingga menghasilkan laba. Masalah laba merupakan kebijakan target dari Manajemen.
2) Soal: Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?
Jawab: Dalam akitivitas komersil, idealnya dibebankan bunga pinjaman karena setiap peminjaman dana mempengaruhi cashflow (aliran dana) si pemilik dana, dan selayaknya mendapatkan reward karena telah dipinjami. Modal/dana pinjaman dari bank saja dibebani bunga, apalagi jika pemilik perusahaannya berbeda antara perusahaan A dan B. Jangan lupa membayar pajaknya ya 🙂
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?
pakai harga jual umum
Originaly posted by yoyonunuyo:Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?
Thanks atas bantuannya.salam
idealnya ya
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yoyonunuyo:
Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?pakai harga jual umum
masalahnya… saat ini belum ada harga jual.
Originaly posted by hanif:Originaly posted by yoyonunuyo:
Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?
Thanks atas bantuannya.salam
idealnya ya
jika riil-nya tidak memperoleh imbalan bunga, apa bisa menjadi masalah nanti.
Mohon shanringnya.
Salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yoyonunuyo:
Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?pakai harga jual umum
masalahnya… saat ini belum ada harga jual.
masksudnya harga jual umum (pasar) saat ini belum ada, rekan hanif.
Salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
masksudnya harga jual umum (pasar) saat ini belum ada, rekan hanif.
bisa digunakan harga pokok ditambah keuntungan yang wajar.
Originaly posted by yoyonunuyo:jika riil-nya tidak memperoleh imbalan bunga, apa bisa menjadi masalah nanti.
Mohon shanringnya.
sangat mungkin terjadi masalah.
Sebab, di dalam laporan laba rugi kan ada pembayaran bunga pinjaman. Biasanya akan dilakukan cross check apakah ada penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas bunga.Salam
Rekan Yoyo,
kalau harga pasar belum ada ?
harga produk yg hampir sama bagaimana ? apakah tidak ada saingan ?
trus yang utama harus lebih besar dari HPP.
soal pinjaman antar PT, biasa disebut afiliasi.
sebaiknya dibuatkan perjanjian, dikenakan bunga dan dipotong pajaknya.
kalo tidak nanti pada saat diperiksa akan dikenakan oleh fiskus berikut sanksi denda atas keterlambatan bayar pajaknya.
Salam.oke, terima kasih atas penjelasan rekan hanif & Budianto.
Salam