Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Transaksi antar perusahaan dengan pemilik sama?

  • Transaksi antar perusahaan dengan pemilik sama?

     yoyonunuyo updated 13 years, 12 months ago 4 Members · 9 Posts
  • yoyonunuyo

    Member
    19 July 2011 at 11:03 am

    Rekan Ortax,
    Mohon pencerahannya.
    Kami ada beberapa PT dengan pemilik sama dan secara peraturan merupakan hubungan istimewa.
    Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?
    Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?
    Thanks atas bantuannya.

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    19 July 2011 at 11:03 am
  • dianpramana

    Member
    19 July 2011 at 3:55 pm

    *SEMUANYA MENYOAL RAHASIA DAPUR PERUSAHAAN*

    1) Soal: Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?

    Jawab: Biasanya perusahaan dapat hidup berlangsung lama karena mendapatkan laba yang telah ditargetkan oleh pihak Manajemen. Biasanya harga jual (pendapatan) melebihi HPP dan biaya overheadnya, sehingga menghasilkan laba. Masalah laba merupakan kebijakan target dari Manajemen.

    2) Soal: Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?

    Jawab: Dalam akitivitas komersil, idealnya dibebankan bunga pinjaman karena setiap peminjaman dana mempengaruhi cashflow (aliran dana) si pemilik dana, dan selayaknya mendapatkan reward karena telah dipinjami. Modal/dana pinjaman dari bank saja dibebani bunga, apalagi jika pemilik perusahaannya berbeda antara perusahaan A dan B. Jangan lupa membayar pajaknya ya 🙂

  • hanif

    Member
    19 July 2011 at 3:58 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?

    pakai harga jual umum

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?
    Thanks atas bantuannya.

    salam

    idealnya ya

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    19 July 2011 at 4:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yoyonunuyo:
    Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?

    pakai harga jual umum

    masalahnya… saat ini belum ada harga jual.

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yoyonunuyo:
    Kemudian jika ada pinjaman PT A ke PT B, haruskah ada bunga pinjaman?
    Thanks atas bantuannya.

    salam

    idealnya ya

    jika riil-nya tidak memperoleh imbalan bunga, apa bisa menjadi masalah nanti.

    Mohon shanringnya.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    19 July 2011 at 4:40 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Originaly posted by hanif:
    Originaly posted by yoyonunuyo:
    Jika PT A melakukan penjualan ke PT B, bagaimana penentuan harga jualnya?

    pakai harga jual umum

    masalahnya… saat ini belum ada harga jual.

    masksudnya harga jual umum (pasar) saat ini belum ada, rekan hanif.

    Salam

  • hanif

    Member
    19 July 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    masksudnya harga jual umum (pasar) saat ini belum ada, rekan hanif.

    bisa digunakan harga pokok ditambah keuntungan yang wajar.

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    jika riil-nya tidak memperoleh imbalan bunga, apa bisa menjadi masalah nanti.

    Mohon shanringnya.

    sangat mungkin terjadi masalah.
    Sebab, di dalam laporan laba rugi kan ada pembayaran bunga pinjaman. Biasanya akan dilakukan cross check apakah ada penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas bunga.

    Salam

  • Budianto

    Member
    19 July 2011 at 4:51 pm

    Rekan Yoyo,
    kalau harga pasar belum ada ?
    harga produk yg hampir sama bagaimana ? apakah tidak ada saingan ?
    trus yang utama harus lebih besar dari HPP.
    soal pinjaman antar PT, biasa disebut afiliasi.
    sebaiknya dibuatkan perjanjian, dikenakan bunga dan dipotong pajaknya.
    kalo tidak nanti pada saat diperiksa akan dikenakan oleh fiskus berikut sanksi denda atas keterlambatan bayar pajaknya.
    Salam.

  • yoyonunuyo

    Member
    19 July 2011 at 5:00 pm

    oke, terima kasih atas penjelasan rekan hanif & Budianto.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now