Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › transaksi dengan UPTD Pengelolaan air limbah
transaksi dengan UPTD Pengelolaan air limbah
Jika ada transaksi dengan UPTD Pengelolaan air limbah itu dikanakan PPH 23 atau tiddak
karena UPTD instansi pemerintah, cenderung masuk ke PNBP
Ini berarti termasuk Retribusi ya, berarti gak usah d potong apapun dan byarnya sesuai nominal yg ditagih kah?
Viewing 1 - 2 of 2 replies