Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Transaksi developer dengan kontraktor , PPh 4(2)

  • Transaksi developer dengan kontraktor , PPh 4(2)

  • begawan5060

    Member
    1 August 2011 at 10:26 pm
    Originaly posted by hanif:

    Nilai tercantum adalah 120 juta

    Berarti nggak boleh diakali seperrti ini :
    Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 + 20.000 (sebagian dari material) = 80.000
    Begitu, khan?

  • begawan5060

    Member
    1 August 2011 at 10:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    Diluar kontrak yang dibuat, developer menyepakati bahwa jasa kontraktor sebesar 10 juta tersebut termasuk untuk mengolah atau memperoses material yang dibeli sendiri oleh developer senilai 10 juta (diluar material 60 juta yang disediakan oleh kontraktor).
    Misalnya saja rekan begawan… yang jadi kontraktornya, kira2 rekan begawan… mau enggak nilai kontraknya dirubah jadi 130 juta?

    Jelas nggak mau, karena caranya nggak benar dan cepet ketahuan…
    Membuat akal-akalan tidak ketahuan, dan tidak melanggar ketentuan, itu baru langkah yang sangat cerdas..

  • hanif

    Member
    1 August 2011 at 11:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jelas nggak mau, karena caranya nggak benar dan cepet ketahuan…
    Membuat akal-akalan tidak ketahuan, dan tidak melanggar ketentuan, itu baru langkah yang sangat cerdas..

    he he he
    bukannya karena PPh yang dipotong jadi lebih besar?

    Salam

  • hanif

    Member
    1 August 2011 at 11:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti nggak boleh diakali seperrti ini :
    Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 + 20.000 (sebagian dari material) = 80.000
    Begitu, khan?

    tentu tidak boleh kalau material yang disepakati bukan segitu…

    Salam

  • hanif

    Member
    1 August 2011 at 11:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    tentu tidak boleh kalau material yang disepakati bukan segitu…

    Salam

    biasanya yang enggak mau adalah pengguna jasa, sebab harga perolehannya akan kecil. Kalau kontraktornya pasti oke, sebab, PPhnya bakal kecil

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 August 2011 at 10:53 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Misal :
    Jasa kontraktor = 10.000
    Upah tenaga kerja = 50.000
    Material = 60.000
    Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 = 60.000
    atau,
    Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 + 20.000 (sebagian dari material) = 80.000
    Boleh nggak, rekan Hanif?

    Misal ke 2 :
    Jasa kontraktor = 10.000
    Upah tenaga kerja = 50.000
    Material = 60.000
    a. Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 = 60.000
    dan dibuat lagi secara terpisah harga material = 60.000; atau ,
    b. Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 + 20.000 (sebagian dari material) = 80.000 dan dibuat lagi secara terpisah harga material = 40.000
    Boleh nggak, rekan Hanif?

  • hanif

    Member
    4 August 2011 at 12:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    a. Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 = 60.000
    dan dibuat lagi secara terpisah harga material = 60.000; atau ,
    b. Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 + 20.000 (sebagian dari material) = 80.000 dan dibuat lagi secara terpisah harga material = 40.000
    Boleh nggak, rekan Hanif?

    enggak boleh…
    Asumsi saya, material disediakan oleh kontraktor, bukan oleh developer.
    Sebaliknya, bila material pada huruf a dan 40 ribu pada huruf b, kenapa tidak?
    karena pembayaran yang akan diterima oleh kontraktor hanya sebesar itu.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 August 2011 at 1:00 am
    Originaly posted by hanif:

    Sebaliknya, bila material pada huruf a dan 40 ribu pada huruf b, kenapa tidak?
    karena pembayaran yang akan diterima oleh kontraktor hanya sebesar itu.

    Berarti kontrak jasa konstruksi boleh dipisahkan, materialnya tersendiri?

  • hanif

    Member
    4 August 2011 at 3:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti kontrak jasa konstruksi boleh dipisahkan, materialnya tersendiri?

    tentunya tidak dibenarkan pemisahan kontrak apabila materialnya disediakan oleh kontraktor.
    Sederhananya begini :
    kontraktor pasti tidak akan bersedia memasukkan material dalam kontrak bila dalam pelakasanaan pekerjaan, bukan ia yang menyediakan material. Sebab, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus ditanggungnya.

    Demikian…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 August 2011 at 7:16 am
    Originaly posted by hanif:

    tentunya tidak dibenarkan pemisahan kontrak apabila materialnya disediakan oleh kontraktor.

    Apabila seluruh atau sebagian materialnya disediakan pemakai jasa, berarti boleh dipisah dan tetap merupakan kontrak jasa konstruksi?

    Baiklah, kita kembali ke kasus semula :

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Misalkan perusahaan developer (PKP) menandatangani kontrak membangun perumahan dengan kontraktor (PKP), dimana nilai kontrak senilai 100 juta.
    Di luar biaya kontrak tersebut, pihak developer telah menyediakan material tambahan untuk digunakan oleh kontraktor yang dipakai membangun perumahan.
    Misal material yang disediakan senilai 10 juta.

    Kemungkinan 1 :
    Nilai kontrak jasa konstruksi = 100jt dan pemakai jasa membayar tunai 90jt + material 10jt
    Kemungkinan 2 :
    Nilai kontrak = 100jt, ditambah material 10jt dari pemakai jasa.
    Ini dapat diartikan bahwa apabila tidak ada tambahan material 10jt, maka nilai kontrak sebesar 100jt tsb belum cukup untuk membangun perumahan. Dengan demikian biaya yang dibutuhkan sebenarnya 110jt. Nah nilai kontrak jasa konstruksi yang benar berapa?

Viewing 16 - 25 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now