Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transaksi developer dengan kontraktor , PPh 4(2)
Transaksi developer dengan kontraktor , PPh 4(2)
Langsung ke contoh kasus :
Misalkan perusahaan developer (PKP) menandatangani kontrak membangun perumahan dengan kontraktor (PKP), dimana nilai kontrak senilai 100 juta.
Di luar biaya kontrak tersebut, pihak developer telah menyediakan material tambahan untuk digunakan oleh kontraktor yang dipakai membangun perumahan.
Misal material yang disediakan senilai 10 juta.
Pertanyaan :
1. Apabila sejumlah 10 juta tersebut ditagihkan kepada kontraktor, bagaimana perlakuan PPN nya? Berapa DPP PPh 4(2) jasa konstruksi?
2. Apabila tidak ditagihkan kepada kontraktor, bagaimana perlakuan PPN nya? Berapa DPP PPh 4(2) jasa konstruksi? Atas pembelian material tersebut, apakah DE bagi developer?Mohon pencerahannya rekan2 sekalian.
Thx in advance.-ITP-
- Originaly posted by ingintahupajak:
Di luar biaya kontrak tersebut, pihak developer telah menyediakan material tambahan untuk digunakan oleh kontraktor yang dipakai membangun perumahan.
Misal material yang disediakan senilai 10 juta.Kenapa pula developer "ikutan" menyediakan material, He..he..he..
Originaly posted by ingintahupajak:Apabila sejumlah 10 juta tersebut ditagihkan kepada kontraktor, bagaimana perlakuan PPN nya? Berapa DPP PPh 4(2) jasa konstruksi?
Developer bertindak selaku pedagang yg menyerahkan BKP, harus memungut PPN = 1jt.
DPP PPh Ps 4(2) tetap sebesar = 100jt
Bukankah nilai kontrak 100jt dan kontraktor tsb bisa membeli material ke pihak manapun, termasuk ke developer?Originaly posted by ingintahupajak:Apabila tidak ditagihkan kepada kontraktor, bagaimana perlakuan PPN nya? Berapa DPP PPh 4(2) jasa konstruksi?
Termasuk penyerahan BKP dan terutang PPN. Bukankah penyerahan tidak selalu harus "jual-beli"?
DPP PPh Ps 4(2) tetap sebesar = 100jt. Meskipun nantinya developer hanya membayar 90jt, bukankah hal ini semacam "barter"?
Kontraktor menagih 100jt "dipotong utang" 10jt, tinggal 90jt?Originaly posted by ingintahupajak:Atas pembelian material tersebut, apakah DE bagi developer?
Benar…, karena developer memperoleh ph yang tidak dikenai PPh final (hasil penjualan material)..
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa pula developer "ikutan" menyediakan material, He..he..he..
Mungkin kebanyakan duit pak, heheheh…
Originaly posted by begawan5060:Developer bertindak selaku pedagang yg menyerahkan BKP, harus memungut PPN = 1jt.
DPP PPh Ps 4(2) tetap sebesar = 100jt
Bukankah nilai kontrak 100jt dan kontraktor tsb bisa membeli material ke pihak manapun, termasuk ke developer?Benar Pak, hanya memastikan, hehehe..
Originaly posted by begawan5060:Termasuk penyerahan BKP dan terutang PPN. Bukankah penyerahan tidak selalu harus "jual-beli"??
Dengan kata lain harus dibuka FP dengan nominal sejumlah yang diminta oleh developer ya…
Originaly posted by begawan5060:DPP PPh Ps 4(2) tetap sebesar = 100jt. Meskipun nantinya developer hanya membayar 90jt, bukankah hal ini semacam "barter"?
Kontraktor menagih 100jt "dipotong utang" 10jt, tinggal 90jt?Klopun jumlah yang dibayarkan senilai 90 juta, tapi kontrak 100 juta, DPP nya tetap 100 juta ya…
Mohon pencerahannya.. - Originaly posted by ingintahupajak:
Dengan kata lain harus dibuka FP dengan nominal sejumlah yang diminta oleh developer ya…
Benar…., bisa harga pokok, bisa harga pokok + laba, bisa dibawah harga..
Originaly posted by ingintahupajak:Klopun jumlah yang dibayarkan senilai 90 juta, tapi kontrak 100 juta, DPP nya tetap 100 juta ya…
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ingintahupajak:
Apabila tidak ditagihkan kepada kontraktor, bagaimana perlakuan PPN nya? Berapa DPP PPh 4(2) jasa konstruksi?Termasuk penyerahan BKP dan terutang PPN. Bukankah penyerahan tidak selalu harus "jual-beli"?
bukannya penyerahan ini dianggap sebagai pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga belum terutang PPN?
Mohon pencerahannya
Salam
- Originaly posted by hanif:
bukannya penyerahan ini dianggap sebagai pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga belum terutang PPN?
Kok pemakaian sendiri?
Penyerahan dari PKP Developer ke PKP kontraktor - Originaly posted by begawan5060:
Kok pemakaian sendiri?
Penyerahan dari PKP Developer ke PKP kontraktorApakah memang harus ada penyerahan dari developer ke kontraktor saat material tersebut digunakan dalam proses pembuatan bangunan milik developer oleh kontraktor?
Salam
bukankah penggunaan material tersebut dalam pembangunan dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus melalui penyerahan yang menyebabkan terutangnya PPN dan mengharuskan dibuatnya FP?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah memang harus ada penyerahan dari developer ke kontraktor saat material tersebut digunakan dalam proses pembuatan bangunan milik developer oleh kontraktor?
Benar…, karena ketentuan bahwa kontrak jasa kontruksi adalah jumlah keseluruhan (termasuk material)..
- Originaly posted by hanif:
bukankah penggunaan material tersebut dalam pembangunan dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus melalui penyerahan yang menyebabkan terutangnya PPN dan mengharuskan dibuatnya FP?
Bukankah yang menggunakan PKP lain?
Apakah sama artinya antara ini :
Originaly posted by begawan5060:Benar…, karena ketentuan bahwa kontrak jasa kontruksi adalah jumlah keseluruhan (termasuk material)..
Dengan isi pasal 1 angka 9 PP No. 51 berikut :
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.sehingga, untuk material tambahan yang tidak terdapat dalam kontrak yang digunakan untuk pembangunan harus dianggap sebagai bagian dari nilai kontrak konstruksi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
sehingga, untuk material tambahan yang tidak terdapat dalam kontrak yang digunakan untuk pembangunan harus dianggap sebagai bagian dari nilai kontrak konstruksi?
Point-nya bukan di situ rekan…
Tetapi nilai yang tercantum, harus diperbaiki..
Karena pada hakekarnya nilai keseluruhan untuk membangun, termasuk tambahan materialMisal :
Jasa kontraktor = 10.000
Upah tenaga kerja = 50.000
Material = 60.000
Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 = 60.000
atau,
Nilai yang tercantum dalam kontrak jasa konstruksi = 10.000 + 50.000 + 20.000 (sebagian dari material) = 80.000
Boleh nggak, rekan Hanif? - Originaly posted by begawan5060:
Bukankah yang menggunakan PKP lain?
kalau boleh berandai-andai.
Kontrak terdiri dari :
Jasa kontraktor ……………= 10 juta
upah tenaga kerja ………..= 50 juta
Material ……………………..= 60 jutaNilai tercantum adalah 120 juta
Salam
Misalnya gini :
Diluar kontrak yang dibuat, developer menyepakati bahwa jasa kontraktor sebesar 10 juta tersebut termasuk untuk mengolah atau memperoses material yang dibeli sendiri oleh developer senilai 10 juta (diluar material 60 juta yang disediakan oleh kontraktor).Misalnya saja rekan begawan… yang jadi kontraktornya, kira2 rekan begawan… mau enggak nilai kontraknya dirubah jadi 130 juta?
Salam