Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Transaksi Jasa antara BUT JAPANOE – Jakarta Branch dengan JAPANOE – Kawai Branch
Transaksi Jasa antara BUT JAPANOE – Jakarta Branch dengan JAPANOE – Kawai Branch
Mohon Pencerahan bagi siapa aja yang tahu…..ada BUT Bank JAPANOE-Jakarta Branch yang punya kantor pusat di Tokyo Jepang bertransaksi dengan Bank JAPANOE – Kawai Branch (di Jepang) dimana Bank JAPANOE – Kawai Branch mencarikan nasabah untuk Bank JAPANOE- Jakarta Branch misalnya nasabah itu adalah PT XYZ berkedudukan di Jakarta, atas jasa mencarikan nasabah tersebut BAnk JAPANOE – Kawai Branch mendapatkan fee dari BUT Bank JAPANOE -Jakarta Branch. Atas pembayaran fee berkaitan dengan jasa mencarikan nasabah tersebut apakah terutang PPH Pasal 26 dan apakah diatur di tax treaty..secara kok masih susah menemukan pasal tax treaty Indonesia-Jepang yang berkaitan dengan pembayaran Imbalan jasa kepada Pihak Lain di Jepang..thanks…