Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Transaksi Jasa antara BUT JAPANOE – Jakarta Branch dengan JAPANOE – Kawai Branch

  • Transaksi Jasa antara BUT JAPANOE – Jakarta Branch dengan JAPANOE – Kawai Branch

  • enoegrohoadi

    Member
    23 October 2009 at 9:54 am
  • enoegrohoadi

    Member
    23 October 2009 at 9:54 am

    Mohon Pencerahan bagi siapa aja yang tahu…..ada BUT Bank JAPANOE-Jakarta Branch yang punya kantor pusat di Tokyo Jepang bertransaksi dengan Bank JAPANOE – Kawai Branch (di Jepang) dimana Bank JAPANOE – Kawai Branch mencarikan nasabah untuk Bank JAPANOE- Jakarta Branch misalnya nasabah itu adalah PT XYZ berkedudukan di Jakarta, atas jasa mencarikan nasabah tersebut BAnk JAPANOE – Kawai Branch mendapatkan fee dari BUT Bank JAPANOE -Jakarta Branch. Atas pembayaran fee berkaitan dengan jasa mencarikan nasabah tersebut apakah terutang PPH Pasal 26 dan apakah diatur di tax treaty..secara kok masih susah menemukan pasal tax treaty Indonesia-Jepang yang berkaitan dengan pembayaran Imbalan jasa kepada Pihak Lain di Jepang..thanks…

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now