Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi Pembelian PPN kode 010 dan Penjualan PPN kode 080
Transaksi Pembelian PPN kode 010 dan Penjualan PPN kode 080
Mohon Info, saya selaku distributor yang pembeliannya selalu menggunakan kode pajak 010, kemudian menjual kembali barang tersebut dengan kode pajak 080 kepada BUMN tertentu (melampirkan surat SKB (Surat keterangan bebas)) apakah saya tetap dapat mengkreditkan PPN masukan atas pembelian tersebut? Apabila PPN masukannya berlebih dari pajak keluaran apakah dapat di restitusikan? Terima kasih
Hello rekan Setau saya kalau KP 080 PPN dibebaskan, PM gak bisa dikreditin #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 posts