Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak atas Transaksi dengan Non PKP

Tagged: , ,

  • Faktur Pajak atas Transaksi dengan Non PKP

  • Nurbadaliah Ahmad

    Member
    12 July 2023 at 4:08 pm

    Halo teman-teman ortax semua. mau nanya dong, jadi perusahaan saya bergerak di bidang industri sabun dan alat kebersihan rumah lainnya dan baru dikukuhkan sebagai PKP.

    apabila saya membeli barang dari supplier non PKP apakah bisa? dan bagaimana perlakuan pajaknya?

    kemudian apakah saya tetap menerbitkan faktur pajak dan memotong PPN 11% jika menjual barang kepada distributor/konsumen saya yang non PKP?

    Thanks in Advance

  • Hendryco Sintarius

    Member
    12 July 2023 at 4:19 pm

    Izin mencoba menjawab

    Terkait supplier non PKP, tidak ada masalah dari sisi kita sebagai pembeli apabila membeli barang dari supplier non PKP, yang terpenting tetap ada invoice komersial (Non PPN) sebagai dasar pencatatan pembelian.

    Apabila kita sebagai penjual yang sudah PKP dan menjual barang kepada konsumen non PKP maka tetap wajib memungut PPN 11% dari nilai barang + membuat dan menerbitkan faktur pajak kepada konsumen.


    Terima kasih

  • Rnitachardiganz01@gmail.com

    Member
    17 July 2023 at 8:46 am

    untuk pembelian tidak ada masalah apakah sudah PKP atau non PKP

    Untuk penjualan kita masih tetap bisa menerbitkan faktur pajak, apabila non PKP(tidak ada NPWP) boleh meminta identitas customer berupa ktp, maka dilakukan perhitungan pajaknya biasanya dengan digunggung

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now