Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi PPN dengan Pengusaha Non PKP
Transaksi PPN dengan Pengusaha Non PKP
Apabila Kita membeli BKP dari Pungusaha non PKP bagaimana aspek perpajakannya bagi kedua belah pihak….
thx,,
- Originaly posted by miss taxation:
Apabila Kita membeli BKP dari Pungusaha non PKP bagaimana aspek perpajakannya bagi kedua belah pihak….
Maksudnya apa rekan miss taxation?
Sepanjang pengusaha tersebut bukan PKP maka tidak wajib&tidak diperbolehkan memungut PPN.
Coba dirujuk pada UU PPN.
Salam ORTax… - Originaly posted by miss taxation:
Apabila Kita membeli BKP dari Pungusaha non PKP bagaimana aspek perpajakannya bagi kedua belah pihak….
Aspek perpajakan? Masalah PPN-nya, ya?
Pembelian BKP dari pengusaha non PKP, memang tidak akan mendapatkan FP. Tetapi jangan lupa, harga jual BKP tsb sudah ada unsur PPN-nya. Dengan kata lain, PPN-nya lebur menjadi satu dgn harga jual.. brarti tidak ada aspek perpajakannya bagi kedua belah pihak???
- Originaly posted by miss taxation:
brarti tidak ada aspek perpajakannya bagi kedua belah pihak???
Untuk PPh jelas ada…, tapi yang dimaksudkan PPN, khan ?
sebisa mungkin dihindari rekan misstaxation (nona pajak),
karena kalau kita perusahaan sudah PKP menjadi rugi, karena ppn nya tidak dapat dikreditkan.Kalau perusahaan non PKP suatu saat meningkat omzetnya ( 200 jt /bulan) , apa hrs jadi PKP, berapa sih omzetnya dimana kt wajib jadi PKP. Dan kalau kemudian omzet turun lagi apakah kt bisa minta menjadi non PKP lagi.
Rekan Herjos
yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp.600.000.0000.
dengan demikian, bila omset 200 jt per bulan tentu wajib PKP. paling lambat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akhir bulan berikutnya setelah batas 600 jt terlampaui.
kalau dimisalkan dari januari omsetnya 200 jt sebulan, maka batas 600 jt terlewati pada bulan april. dengan demikian wajib melaporkan paling lambat akhir bulan Mei.
Tempat melapor adalah kantor pajak yang wilayah kerja meliputi tempat usaha wajib pajak.
kalau omsetnya setahun turun dibawah 600 jt tentunya boleh dicabut status PKP dan dikukuhkan sebagai pengusaha kecil. tapi harus diperiksa dulu. nanti kalau naik lagi omsetnya setahun diatas 600 jt lapor lagi.
jadi bolak-balik boleh-boleh saja. tapi apa ndak capek?Salam
misalkan saya(PKP) membeli BKP dari Non PKP seharga 110 juta (Include PPN), yang wajib melaporkan PPNnya siapa???
- Originaly posted by miss taxation:
misalkan saya(PKP) membeli BKP dari Non PKP seharga 110 juta (Include PPN), yang wajib melaporkan PPNnya siapa???
Tidak ada PPN yang harus dilaporkan, non….
Walaupun dalam harga barang tsb terkandung unsur PPN, tetapi secara legal formal penjual tsb tidak memungut PPN - Originaly posted by miss taxation:
misalkan saya(PKP) membeli BKP dari Non PKP seharga 110 juta (Include PPN), yang wajib melaporkan PPNnya siapa???
untuk perusahaan yang tidak PKP, tidak boleh memungut PPN, jadi harga yang diberikan tidak ada include PPN. Perusahaan yang belum PKP tidak melaporkan PPN..
- Originaly posted by miss taxation:
misalkan saya(PKP) membeli BKP dari Non PKP seharga 110 juta (Include PPN), yang wajib melaporkan PPNnya siapa???
pada prinsipnya pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh memungut PPN, jadi harga 110 juta tersebut belum ada PPN nya.
k'lo tanggung jawab renteng itu maskudnya ap ya???
- Originaly posted by miss taxation:
k'lo tanggung jawab renteng itu maskudnya ap ya???
Dalam KUP baru itu sudah dihapuskan…
Tetapi pemahamannya begini :
Kewajiban pemungutan pelunasan PPN ada di PKP, walaupun PPN tsb dibayar oleh pembeli/konsumen, Tetapi dalam hal-hal tertentu karena tidak bisa dilunasi oleh PKP, maka kewajibannya beralih (tanggung renteng) ke pembayar PPN dalam arti sebenarnya. Contoh : PPN Impor, langsung dibayar oleh pembeli, tidak dipungut oleh PKP, karena PKP-nya tidak ada. kalo misalkan saya beli BKP 100jt dari non PKP, PPN dari pembelian tersebut kita yang bayarkan boleh ga??? trus dilaporan PPNnya, PPn yang sudah kita setor tadi kita kreditkan boleh ga???
mohon bantuannya kpd rekan-rekan….
Thx before….