Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi PPN dengan Pengusaha Non PKP
Transaksi PPN dengan Pengusaha Non PKP
Dan, toko mendapatkan pengembalian PPN yg sdh dipungut o Distributor.
Selanjutnya, para salesman yg bekerja di Dsitributor tdk perlu dipotong gaji.Demikian…
tanggung renteng sudah dihapus ya? dasar hukumnya apa ya?
mohon petunjuknya.
- Originaly posted by yrianto:
tanggung renteng sudah dihapus ya? dasar hukumnya apa ya?
Dasar hukum : UU KUP 28 thn 2007 pasal 33 (dihapus).
betul sdr begawan, karena sipenjualpun tidak mengeluar kan fp
- Originaly posted by ega_2504:
SE 12/PJ.54/1994 tanggal 3 April 1994
Cari di mana ya, SE tersebut? saya coba-coba cari tapi belum menemukan.
- Originaly posted by A;ex161268:
Kami adalah Perusahaan Consumer Goods, memiliki beberapa dsitributor pemsalahannya pada Distributor melakukan penagihan ke Toko2(Non PKP)mereka menagihkan PPN juga Contoh BKP 1000 PPN 100 jadi yg ditagih 1100, kemudian ada barang2 yg diretur oleh Toko2 tersebut ke Distributor pada saat Toko2 meretur ke Distributor mereka sertakan pula nilai PPNnya, Pihak Distributor keberatan krn Toko2 tsb Non BKP akibatnya nlai PPN yg 100 itu mereka potong dari Gaji Para Salesman, Bagaimana sesungguhnya sesuai aturan yg berlaku?Thanks
sebaiknya distributor anda ketika menagih tidak membuat faktur pajak standar yang didalamnya mencantumkan unsur PPN. cukup faktur pajak sederhana (faktur penjualan biasa).
sebab toko2 tersebut bukan PKP. mereka toh tidak akan komplain. sehingga ketika ada barang yang dikembalikan, cukup dibuat nota retur biasa.
nota retur ini hanya akan digunakan sebagai bukti untuk bagian akuntansi bahwa telah terjadi pengembalian barang yang telah dijual.tidak akan ada pengaruhnya pada PPN yang dipungut dan dilaporkan dalam SPT masa PN distributor tersebut apabila barang yang dikembalikan itu diganti dengan yang sejenis.
apabila atas pengembalian yang dilakukan tersebut menghendaki pengembalian uang secara tunai hanya berimplikasi pada total penjualan yang dilakukan. konsekuensinya, PPN keluaran yang dilaporkan hanyalah sebesar penjualan yang betul-betul terjadi. (Penjualan – retur penjualan).Salam
bagaimana kl pembeli non PKP itu tidak ber-NPWP? apakah mereka bisa mengeluarkan NOTA RETUR?, dan bagaimana pelaporan NOta Retur Tanpa NPWP ?
- Originaly posted by mitrapangan:
bagaimana kl pembeli non PKP itu tidak ber-NPWP? apakah mereka bisa mengeluarkan NOTA RETUR?, dan bagaimana pelaporan NOta Retur Tanpa NPWP ?
Tidak bisa menerbitkan nota retur..