Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi PPN dengan Pengusaha Non PKP
Transaksi PPN dengan Pengusaha Non PKP
hemat saya miss tax mengerjakan hal yg tidak perlu dilakukan, pembelian kepada non pkp jelas PPn nya tidak ada..
jika dibayarkan mekanisme pembuatan fakturnya gimana? mis taxation memebukakan faktur atas nama diri sendiri? tamba ganjil jadinya,trus dikereditkan lagi. bukan sama saja jika ppn tidak dipungut dan tidak dikredit..mohon koreksi
- Originaly posted by miss taxation:
kalo misalkan saya beli BKP 100jt dari non PKP, PPN dari pembelian tersebut kita yang bayarkan boleh ga??? trus dilaporan PPNnya, PPn yang sudah kita setor tadi kita kreditkan boleh ga???
Pembayaran yang sia-sia…., karena :
1. tidak pernah ada PPN yg harus dibayar
2. tidak pernah ada mekanisme pelaporannya
3. tidak pernah dapat dikreditkan itu gak boleh miss, sebab penjual tsb kan gak PKP jd gak bisa nerbitkan FPK, tetapi bila PKP mk penjual dan pembeli akan sama-2 melaporkan PPn tsb dlm SPT Masa PPn-nya.
warga negara yg baik taat pajak.. hehehe
Dear All rekan Ortax Forum,
Mohon bantuannya, kasusnya sbb :
Kami adalah Perusahaan Consumer Goods, memiliki beberapa dsitributor pemsalahannya pada Distributor melakukan penagihan ke Toko2(Non PKP)mereka menagihkan PPN juga Contoh BKP 1000 PPN 100 jadi yg ditagih 1100, kemudian ada barang2 yg diretur oleh Toko2 tersebut ke Distributor pada saat Toko2 meretur ke Distributor mereka sertakan pula nilai PPNnya, Pihak Distributor keberatan krn Toko2 tsb Non BKP akibatnya nlai PPN yg 100 itu mereka potong dari Gaji Para Salesman, Bagaimana sesungguhnya sesuai aturan yg berlaku?Thanks
Waduh sadis juga perlakuan distributor thd salesman tsb.
Semestinya :
1. Distributor menerbitkan Fkt Pjk Standar utk setiap penjualan BKP kpd Toko² pelanggannya;
2. Saat Toko melakukan retur atas BKP tsb, maka Toko membuat Nota Retur (rangkap 2). Nota Retur tsb akan menunjuk kpd Fkt Pjk Standar yg diterima dari Distributor, dan di dlmnya ada jumlah PPN yg diminta kembali. Dlm hal ini sebaiknya Distributor yg menyediakan Nota Retur tsb, krn umumnya Toko² yg non-PKP tsb jarang yg memiliki Nota Retur yg dimaksud.
3. Nota Retur yg diterima Distributor dari Toko yg melakukan retur BKP tsb digunakan utk mengurangi PPN terutang yg dilaporkan dlm SPT masa PPN-nya.Jika prosedur tsb dilaksanakan maka tidak ada yg dirugikan secara sepihak.
Kalau mereka NON PKP maka mereka tidak boleh menambahkan PPN 10%, karena itu bisa menjadi bagian negosiasi harga dengan mereka.
- Originaly posted by harry_logic:
. Dlm hal ini sebaiknya Distributor yg menyediakan Nota Retur tsb, krn umumnya Toko² yg non-PKP tsb jarang yg memiliki Nota Retur yg dimaksud.
rekan harry… saya masih agak rancu dengan penerbitan nota retur ini. sebenernya siapa yang berhak menerbitkan nota retur tersebut. apakah si pembeli atau si penjual. karena dalam pengertian saya nota retur tersebut sebenernya dibuat oleh si pembeli.
mohon penjelasannya… kedua pihak membuat nota retur sendiri…si pembeli membuat nota retur pembelian si penjual membuat nota retur penjualan…
Bagi Pesh yg menjual omsetnya akan terecord kalee di SPTnya sedangkan bagi persh yg membeli barang/jasa tadi dapat diakui sebagai pembelian jadi aspek pajaknya jelas mempengaruhi ke PPh
- Originaly posted by agusarta81:
kedua pihak membuat nota retur sendiri…si pembeli membuat nota retur pembelian si penjual membuat nota retur penjualan…
KMK NOMOR 596/KMK.04/1994 pasal 3
Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.dalam hal ini saya memandang bahwa yang berhak menerbitkan nota retur atas barang yang dibeli oleh pembeli adalah si pembeli itu sendiri. jadi si penjual tidak punya kewajiban untuk menerbitkan nota retur atas barang yang dia jual.
mohon sharenya…regards
benar pak bayem, dan harus dilaporkan di SPM PPN Masa
- Originaly posted by budianto:
benar pak bayem, dan harus dilaporkan di SPM PPN Masa
ini yang membingungkan saya..
saat dilakukan retur, si pembeli tidak mau menerbitkan nota retur pembelian, sehingga si pembeli meminta si penjual yang menerbitkan nota retur tersebut.
apakah kiranya ini bisa diterima? apakah ada sanksi yang mungkin diterima penjual yang menerbitkan nota retur tersebut?? seharusnya sipembeli yang membuat nota retur karena dari logikanya kan mereka yang meretur barang tsb sehingga yang wajib membuat nota retur adalah sipembeli untuk petunjuk dan pelaksanaannya bisa di lihat di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE 12/PJ.54/1994 tanggal 3 April 1994.
Benar Sdr bayem, yg harus menerbitkan Nota Retur adalah pembeli.
Dalam kasus distributor sadis di atas, sy coba tawarkan solusi yg tdk melanggar ketentuan perpajakan.
Kasusnya adalah :
Umumnya, toko² pengecer yg non-PKP tdk cukup mengerti ttg apa, bagaimana, dan manfaat Nota Retur PPN tsb, shg mereka tidak pernah memiliki atau menyediakan. Jadi sebaiknya si Distributor lah yg menyediakan Nota Retur tsb, jika perlu mengisinya sekalian sesuai keadaan yg sebenarnya dan ketentuan pengisian yg benar, lalu dimintakan tanda tangan dan/atau cap toko yg non-PKP itu. Dgn demikian Nota Retur tsb valid utk dilaporkan di SPT masa PPN si Distributor, utk mengurangi PPN terutangnya.