Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Transaksi Tukar guling Jasa konstruksi dengan developer/pemilik tanah
Transaksi Tukar guling Jasa konstruksi dengan developer/pemilik tanah
Dear rekan ortax,
Bagaimana apabila ada case, saat ini kondisi developer memiliki hutang kepada kontraktor, dimana rencananya sebagian dari hutang tsb akan dinegosiasikan dan ditukar guling dengan unit tanah/properti. Bagaimana penjurnalan dan aspek pajaknya? Dan bagaimana mekanisme pemindahan inventory/aset dari developer kepada kontraktor, apakah dengan mekanisme jual-beli dimana pph final atas kami dan bphtb atas mereka? kalau kami tanggung bphtbnya, apakah diakui biayanya di LR fiskal?
Terima kasih atas atensinya
Viewing 1 of 1 replies