Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Transfer Pricing
Transfer Pricing
Selamat pagi/siang/malam
Pertanyaan ini pernah dipost di forum namun topik tsb tidak bisa dibuka. Maka akan sy tanyakan kembali.
Di dalam peraturan pajak disebutkan beberapa indikator suatu transaksi afiliasi dianggap mengandung unsur transfer pricing seperti nominal lebih dari 10M, dan adanya hubungan istimewa. Pertanyaan saya adalah
1. apakah ada rincinan mengenai jenis transaksi apa yang dapat dikategorikan sebagai transfer pricing?
2. apakah ada peraturan khusus mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang beradar di luar negeri?Terima kasih banyak sebelumnya
1. Lihat di pmk 213 tahun 2016
2. PER – 17/PJ/2020
Viewing 1 - 3 of 3 posts