Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transfer Uang ke Hongkong
Transfer Uang ke Hongkong
Selamat siang,
Saya ingin bertanya pada rekan semua, Bagaimanakah perlakuan PPh atas Dividen dan Royalti yg ditransfer ke Hongkong baik untuk perusahaan yang BUT maupun Non BUT ? Perusahaan tsb. adalah perwakilan dari kantor pusat di Hongkong, tidak melakukan pembukuan di Indonesia, jadi seluruh aliran dana dari kantor Hongkong.
Terima kasih sebelumnya,
Ditta
- Originaly posted by ditta79:
Saya ingin bertanya pada rekan semua, Bagaimanakah perlakuan PPh atas Dividen dan Royalti yg ditransfer ke Hongkong baik untuk perusahaan yang BUT maupun Non BUT ? Perusahaan tsb. adalah perwakilan dari kantor pusat di Hongkong, tidak melakukan pembukuan di Indonesia, jadi seluruh aliran dana dari kantor Hongkong.
klo sebagai BUT maka transfer uang ke Perusahaan induk di luar negeri maka tidak dikenakan pemotong.
klo bukan BUT maka dipotong pph 26 ato tarif tax treaty.
- Originaly posted by nt1:
klo bukan BUT maka dipotong pph 26 ato tarif tax treaty
setahu saya kita tidak memiliki treaty dengan hongkong
- Originaly posted by cdr293:
setahu saya kita tidak memiliki treaty dengan hongkong
makasih koreksinya..