Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Transfer Uang ke Hongkong

  • Transfer Uang ke Hongkong

  • ditta79

    Member
    18 June 2010 at 12:16 pm
  • ditta79

    Member
    18 June 2010 at 12:16 pm

    Selamat siang,

    Saya ingin bertanya pada rekan semua, Bagaimanakah perlakuan PPh atas Dividen dan Royalti yg ditransfer ke Hongkong baik untuk perusahaan yang BUT maupun Non BUT ? Perusahaan tsb. adalah perwakilan dari kantor pusat di Hongkong, tidak melakukan pembukuan di Indonesia, jadi seluruh aliran dana dari kantor Hongkong.

    Terima kasih sebelumnya,

    Ditta

  • nt1

    Member
    18 June 2010 at 12:51 pm
    Originaly posted by ditta79:

    Saya ingin bertanya pada rekan semua, Bagaimanakah perlakuan PPh atas Dividen dan Royalti yg ditransfer ke Hongkong baik untuk perusahaan yang BUT maupun Non BUT ? Perusahaan tsb. adalah perwakilan dari kantor pusat di Hongkong, tidak melakukan pembukuan di Indonesia, jadi seluruh aliran dana dari kantor Hongkong.

    klo sebagai BUT maka transfer uang ke Perusahaan induk di luar negeri maka tidak dikenakan pemotong.

    klo bukan BUT maka dipotong pph 26 ato tarif tax treaty.

  • cdr293

    Member
    18 June 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by nt1:

    klo bukan BUT maka dipotong pph 26 ato tarif tax treaty

    setahu saya kita tidak memiliki treaty dengan hongkong

  • nt1

    Member
    18 June 2010 at 1:50 pm
    Originaly posted by cdr293:

    setahu saya kita tidak memiliki treaty dengan hongkong

    makasih koreksinya..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now