Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Transkrip Laporan Keuangan TA
mohon bantuannya,
Harta yg di ungkap di Tax Amnesty, sesuai PSAK 70 masuk Pos Tambahan Modal disetor, atau Tambahan laba ditahan (PMK 118 Bab XXI), dan dineraca penyajiannya harus dipisah dari modal disetor
atau laba ditahan,
pertanyaannya pada SPT Tahunan 1771 di transkrip laporan keuangan masuk pos mana? Terimakasih..masuk ke Tambahan Laba ditahan
POS LUAR BIASA
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
masuk ke Tambahan Laba ditahan
POS LUAR BIASA
terimakasih rekan..
tapi di SPT pilihannya hanya ini
16. MODAL SAHAM
17. AGIO SAHAM (TAMBAHAN MODAL DISETOR)
18. LABA DITAHAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
19. LABA DITAHAN TAHUN INI
20. EKUITAS LAIN-LAINpilih yg mana ya?
18. LABA DITAHAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
- Originaly posted by hendraprasetio:
18. LABA DITAHAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
rekan, bagaimana kalo harta tersebut di dapat dari hutang??
Apakah di akui 100% atau sebatas yang di deklarasikan di TA yaitu 75% lalu sisanya laba di tahan??Misal
Keadaan sebenarnya harta 10juta. hutang 10 juta.
yang di laporkan ta harta 10 juta, hutang 7,5 juta.