Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Transkrip Laporan Keuangan TA

  • Transkrip Laporan Keuangan TA

     Juminten updated 8 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • Juminten

    Member
    25 April 2017 at 9:40 am
  • Juminten

    Member
    25 April 2017 at 9:40 am

    mohon bantuannya,

    Harta yg di ungkap di Tax Amnesty, sesuai PSAK 70 masuk Pos Tambahan Modal disetor, atau Tambahan laba ditahan (PMK 118 Bab XXI), dan dineraca penyajiannya harus dipisah dari modal disetor
    atau laba ditahan,
    pertanyaannya pada SPT Tahunan 1771 di transkrip laporan keuangan masuk pos mana? Terimakasih..

  • benjaminfranklinjr

    Member
    25 April 2017 at 10:39 am

    masuk ke Tambahan Laba ditahan

    POS LUAR BIASA

  • Juminten

    Member
    25 April 2017 at 11:21 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    masuk ke Tambahan Laba ditahan

    POS LUAR BIASA

    terimakasih rekan..
    tapi di SPT pilihannya hanya ini
    16. MODAL SAHAM
    17. AGIO SAHAM (TAMBAHAN MODAL DISETOR)
    18. LABA DITAHAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
    19. LABA DITAHAN TAHUN INI
    20. EKUITAS LAIN-LAIN

    pilih yg mana ya?

  • hendraprasetio

    Member
    26 April 2017 at 1:33 pm

    18. LABA DITAHAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA

  • AhuraMazda

    Member
    26 April 2017 at 4:03 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    18. LABA DITAHAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA

    rekan, bagaimana kalo harta tersebut di dapat dari hutang??
    Apakah di akui 100% atau sebatas yang di deklarasikan di TA yaitu 75% lalu sisanya laba di tahan??

    Misal
    Keadaan sebenarnya harta 10juta. hutang 10 juta.
    yang di laporkan ta harta 10 juta, hutang 7,5 juta.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now