Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Transport Fee Elpiji 3 Kg.
Transport Fee Elpiji 3 Kg.
Kalau di daerah, penetapan HET ditambah biaya transportasi, diluar subsidi transportasi yang dipotong PPh Psl 23 (Kredit pajak)
Kasusnya seperti ini: Harga Tebus Pertamina RP. 12.000. (sudah diperhitungkan PPh Psl 22 Final), kemudian PERDA menetapkan HET 14.500. dimana Rp. 2.500. adalah tambahan biaya transportasi. Pertamina memberikan subsidi transportasi Rp. 1.000.
Dalam perhitungan pajak, Perusahaan mencatat
Penjualan Rp. 14.500. sebagai Penghasilan Final dan
Subsidi Transportasi Rp. 1.000. sebagai Penghasilan Non Final
Pada pemeriksaan pajak, Fiskus mencatat
Penjualan RP. 12.000. sebagai Penghasilan Final dan
Pendapatan Transportasi Rp. 2.500. sebagai Penghasilan Non Final
Subsidi Transportasi Rp. 1.000. sebagai Penghasilan Non Final.
Bolehkah kita mengajukan Keberatan karena biaya transportasi untuk menetapkan HET RP. 2.500 adalah komponen harga jual, bukan penghasilan yang terpisah dari penyerahan Barang Kena Pajak?
Fiskus menganggab bahwa tambahan biaya transportasi RP. 2.500 adalah Pendapatan transportasi, sementara perusahaan mengganggab barang kena pajak yang merupakan sumber penghasilan SUBJEK pajak adalah harga jual (nilai tunai termasuk biaya transportasi diluar pajak), sedangkan barang kena pajak yang menjadi OBJEK pajak dikenakan PPN.
Hi business colleagues, I’d like to share with you the secret of a successful rebranding operation. It’s all about the great guys at the corporate identity agency. They created something unique that fully captures the spirit of my brand design agency startups. If you value quality and creativity, you know where to turn.