Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › treaty abused…
bagi rekan2 yang bisa jelasin permasalahan di atas harap bantuannya ya…
Treaty abuse adalah situasi dimana seseorang yang tidak berhak atas manfaat tax treaty, namum menggunakan individu lain atau badan hukum lain sehingga dapat memperoleh manfaat tax treaty yang tidak tersedia secara langsung
(Diterjemahkan dari IBFD International Tax Glossary,2005)
Contoh :
Antara Indonesia dengan Belanda ada tax treaty yang menyebutkan bahwa penghasilan berupa bunga yang diterima WN Belanda dari Indonesia dikenakan PPh 0%, maka:misalnya Tn.A melakukan investasi berupa saham ke perusahaan di Belanda, maka Tn.A menjadi pemilik perushaan terbesar tersebut (asumsi hubungan istimewa–> kepemilikan >50%, lalu peruhsaan di Belanda tsb memberikan pinjaman kepada sebuah PT di Indonesia , lalu PT tsb sebagai imbal baliknya memberikan bunga atas pinjaman kepada perusahaan di Belanda.Sesuai P3B, maka bunga tsb tidak dikenakan PPh sehingga Perusahaan di Belanda tsb memperoleh bunga yang utuh.
Jadi, dapat kita lihat bahwa Tn.Budiman sebenarnya ingin memberikan pinjaman di sebuah PT di Indonesia, tetapi dia memanfaatkan tax treaty sekaligus dengan mendirikan perusahaan afiliasinya di negara tax treaty tsb.
Akibatnya peruhahaan milik Tn.A yang ada di Belanda semakin berkembang dan tentunya menguntungan Tn.Asetuju dengan rekan Noel…
informasi tambahan:
DJP telah mencoba membuat aturan domestik untuk mencegah praktek treaty abuse ini. Sebelumnya diterbitkan SE-03/1996 tentang Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk mendapatkan manfaat P3B. Kemudian SE – 04/PJ.34/2005 yang mendefinisikan “beneficial ownerâ€, yaitu pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut. Dengan demikian, maka “special purpose vehicles†dalam bentuk “conduit companyâ€, “paper boxcompanyâ€,â€pass-through company†serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian “beneficial owner†tersebut di atas.Kemudian diterbitkan SE-03/PJ.03/08 tentang beneficial owner yang tidak membuat perubahan berarti. Yang dimaksud dengan beneficial owner (BO) dlm SE-03/08 ini adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
Beberapa Negara mitra P3B juga menerapkan aturan domestik yang kondusif thd treaty abuse ini. Negara2 tersebut adalah Seychelles, Malaysia (Labuan), Belanda, termasuk Singapura. Berbeda dengan Indonesia dengan Batam-nya yang hanya memberikan fasilitas PPN, bukan PPh.
Bentuk aturan domestik tersebut antara lain:
1. Kemudahan pendirian perusahaan yang memungkinkan berdirinya paper box company
2. Pembentukan area yang memberikan perlakuan pajak istimewa (ring-fencing)
3. Pembebasan pajak atas penghasilan dari luar negeri
4. Pembebasan pajak atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri.