Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa
TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa
Dear Rekan2,
Mohon bantuannya apakah TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa diperbolehkan? disertai rujukan nya ya rekan..
Trim's
- Originaly posted by biogie2:
Mohon bantuannya apakah TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa diperbolehkan? disertai rujukan nya ya rekan..
tidak diperkenankan rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak diperkenankan rekan..
ada peraturannya rekan? karena pihak supllier di dukung oleh ARnya meminta peraturannya atas masalah tsb
- Originaly posted by biogie2:
ada peraturannya rekan? karena pihak supllier di dukung oleh ARnya meminta peraturannya atas masalah tsb
karena tidak ada peraturannya atas
Originaly posted by biogie2:bukti potong PPh 23 Jasa
makanya masak dilakukan. Coba tanyakan ke ARnya aturannya apa ..
- Originaly posted by priadiar4:
makanya masak dilakukan. Coba tanyakan ke ARnya aturannya apa ..
Mereka merujuk ke PMK-181/PMK.03/2007 rekan pri,,
saya juga bingung.. knp sesama AR berbeda2…
bantu saya untuk menguatkan argumen anda rekan…. - Originaly posted by biogie2:
Mereka merujuk ke PMK-181/PMK.03/2007 rekan pri,,
saya juga bingung.. knp sesama AR berbeda2…
bantu saya untuk menguatkan argumen anda rekan….mungkin AR tersebut berpegang pada ketentuan ini,
Pasal 7
(1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.Lalu apakah disamakan dengan bukti potong juga. AR tersebut berpikir jika SPT bisa kenapa bukpot tidak bisa..
Namun untuk bukti potong untuk ini
Originaly posted by biogie2:atas bukti potong PPh 23
saya belum menemukan. Untuk stempel malah harus ada ketentuan jumlah bukpot dan mengajukan pemberitahuan/permohonan penggunaan stempel.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 171/PJ./2006TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA
OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI)KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 388/PJ/2003TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMPERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003
TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 286/PJ/2002TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN,
JASA GIRO DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIASURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.43/2000TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26Salam
Terima kasih rekan Pri,,,
akan coba saya tanyakan lagi.rekan pri, PER DJP tersebut bukannya dikhususkan hanya untuk SUN ORI, itupun pph pasal 4 ayat (2) dan bukan pph pasal 23 ?
untuk SE DJP, jika PMK memperbolehkan lalu SE DJP membatasi, mana yang dipakai ?
Mohon pencerahannya- Originaly posted by karbala:
rekan pri, PER DJP tersebut bukannya dikhususkan hanya untuk SUN ORI, itupun pph pasal 4 ayat (2) dan bukan pph pasal 23 ?
untuk SE DJP, jika PMK memperbolehkan lalu SE DJP membatasi, mana yang dipakai ?
Mohon pencerahannyaketentuan ini sampai dengan tahun 2006 namun belum dicabut sedangkan
Originaly posted by biogie2:PMK-181/PMK.03/2007
lebih baru namun saya belum menemukan aturan dibawahnya perihal stempel bukti potong. yang ditekankan adalah untuk stempel atas
Originaly posted by biogie2:bukti potong PPh 23 Jasa
belum ada. Kita tunggu hasil konfirmasi rekan biogie2 lagi