Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tukar Bungkus Dikenakan PPh Berapa?
Tukar Bungkus Dikenakan PPh Berapa?
Dear rekan, saya mohon tanya, jika perusahaan (perusahaan saya produsen minuman) mengadakan program penjualan berupa program tukar bungkus produk ditukar dengan uang senilai Rp 1.000/bungkus kepada pembeli ecer. Bagaimana terkait aspek pajaknya, apakah termasuk ke objek pajak?Jadi runutan klaim tukar bungkus itu :
1. Konsumen/pembeli ecer klaim Rp 1.000 per bungkus kepada toko.
2. Toko akan rekap klaim dari pembeli ecer ke distributor.
3. Distributor akan rekap klaim dari toko, kemudian menagihkan ke principal.
Distributor murni menagihkan kepada principal sesuai dengan rekap bungkus yang ditukarkan, tidak ada margin sama sekali.
Kami sebagai principal tersebut dan kami bersatus PKP.
Distributor adalah PKP juga.