Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tunjangan Pajak
Tunjangan Pajak
Apa di antara rekan2 punya rumus Gross Up UU PPh tahun2008
Maksudnya gross up utk pph 21 tahunan utk tahun pajak 2008 ?
Atau utk PPh 21 Masa mulai masa pajak Januari 2009 (UU PPh berlaku)?
Atau penghitungan gross up lainnya ?Ya betul
Viewing 1 - 4 of 4 posts