Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tunjangan pajak
tunjangan pajak
apa sih bedanya bila pph pasal 21 ditanggung perusahaan, dengan tunjangan pph pasal 21??
1. Tunjangan PPh Ps 21 yang diberikan oleh pemberi kerja, merupakan penghsl bagi karyawan (objek pajak), bagi pemberi kerja dapat dibiayakan
2. PPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja, bukan penghsl bagi karyawan (bukan objek pajak), bagi pemberi kerja tidak dapat dibiayakanPPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi karyawan.
Jika PPh ditanggung perusahaan, maka ini tidak bisa dijadikan pengurang pajak…
jika tunjangan PPh, bagi perusahaan dapat dikategorikan biaya untuk menjadi pengurang Pajaktunjangan=dimasukan sebagai penghasilan=diperhitungkan untuk menentukan pph21 terutang=taxable=Deductible Expense.
ditanggung perusahaan=tidak dimasukan sbg ph karyawan=tidk diperhitungkan dlm menentukan pph 21 yang terutang=non taxable=kenikmatan=Non Deductible Expense.
Rekan palon saya kira penjelasan rekan2 diatas sangat jelas sekali dan mudah dimengerti.semoga bermanfaat…
kalau perusahaan ingin memberikan keringanan atas pajak yang dikenakan atas karyawan dan keringanan yang di berikan dapat dijadikan biaya bagi perusahaan sebaik nya perusahaan memberikan dalam bentuk tunjangan sehingga kedua pihak mendapat nilai tambah karyawan pajak dibayarkan perusahan dan biaya dari tunjangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan kalau hanya pajak dibayarkan perusahaan tidak dapat membebankan nya sebagai objek pajak
- Originaly posted by palon:
apa sih bedanya bila pph pasal 21 ditanggung perusahaan, dengan tunjangan pph pasal 21??
sama aj..tunjangan pajak tu ditanggung perush pak..
kl ttg itu ada 2hal..mkg yg anda maksud ini :
-biaya pajak PPh 21 -> dkoreksi fiskal (tdk dpt mjd biaya)
-tunjangan pajak (menambah unsur penghasilan bg karyawan dan mrp biaya bagi perush)
smg membantu 🙂seprti sdr nt1 & tambahan yg deduc perhitnya hrs di gross up