Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tunjangan Pajak Apakah Bersifat Tetap
Tunjangan Pajak Apakah Bersifat Tetap
Assalamu'alaikum,
Selamat Pagi semuanya.Pertanyaan saya : Apakah Tunjangan Pajak Bersifat Tetap Diterima Setiap Bulannya Walaupun Di Bulan Berjalan Karyawan Tidak Ada Potongan Pajak PPh 21?
Kasus yang terjadi adalah:
Karyawan menerima tunjangan pajak per bulan sebesar (misalkan) Rp 200rb.
Potongan PPh 21 Bulan Agustus 2020 sebesar 0.
Apakah karyawan tetap menerima tunjangan pajak sebesar Rp 200rb per bulan?Misalkan potongan PPh 21 karyawan sebesar 150rb, apakah karyawan tetap menerima tunjangan pajak sebesar 200rb?
Terimakasih atas jawabannya.
Salaam.
- Originaly posted by Sheratta:
Pertanyaan saya : Apakah Tunjangan Pajak Bersifat Tetap
Kalau ini masalah kebijakan di internal perusahaan.
PER – 16/PJ/2016
Pasal 8 Ayat (2):
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.Sehingga tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21. Sejauh ini peraturan hanya mengakomodir apakah Tunjangan tersebut masuk ke Penghasilan yang dipotong atau tidak.
Salam
tergantung kebijakan perusahaan. ada yang angka tunjangan pajaknya per bulan sama nominalnya. atau ada juga yang tunjangan pajaknya ngikutin pph 21 terutang tiap bulan (bisa jadi fluktuatif).
Harusnya tunjangan pajak diberikan jika memang ada pajak terhutang.
Mungkin ini yang sering dikenal dengan metode gross up.Terimakasih atas responnya,
Saya sepakat hal ini tergantung kebijakan perusahaan, dan sy menyamakan persepsi tunjangan pajak ini ke User yang berhubungan dengan karyawan tersebut karena ada proses negosiasi gaji yang didiskusikan antara pihak perusahaan (User) dengan karyawan.
Terimakasih atas masukannya.
Salaam.