Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tunjangan PPh Ps.21
Apakah menyalahi aturan, bila WP membedakan tunjangan pajak untuk golongan karyawan tertentu ditanggung perusahaan ( tunjangan ini di koreksi fiskal) dan untuk golongan karyawan lain tunjangan PPh di gross up ?
jika dari sudut pandang Karyawan, menurut saya tidak, karena toh sama saja THP nya. sama-sama tidak menambah THP.
CMIIW
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
jika dari sudut pandang Karyawan, menurut saya tidak, karena toh sama saja THP nya. sama-sama tidak menambah THP.
Ok baik rekan, terimakasih.
Kalau dari segi fiskus ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau dari segi fiskus ?
wah ini rekan, kalo pertanyaannya menyalahi aturan atau tidak, sepertinya DJP tidak menyinggung soal metode Gross Up.
kalo saya mungkin yang bikin bingung nanti pas tahunan ya.CMIIW
jadi perhitungan PPh 21 ada 2 metode:
1. Tunjangan pajak tidak sama dengan hutang pph21, Selisih antara hutang
pajak dengan tunjangan pajak yang diberikan merupakan koreksi fiskal
2. Tunjangan pajak sama dengan hutang pph21 (gross UP)hal ini bisa dianggap diskriminasi atau tidak konsisten oleh fiskus?
- Originaly posted by darmanar:
hal ini bisa dianggap diskriminasi atau tidak konsisten oleh fiskus?
email rekan tidak dapat dikirim, coba tulis nama emailnya kembali
- Originaly posted by dharmawan a:
Apakah menyalahi aturan, bila WP membedakan tunjangan pajak untuk golongan karyawan tertentu ditanggung perusahaan ( tunjangan ini di koreksi fiskal) dan untuk golongan karyawan lain tunjangan PPh di gross up ?
Tidak sama sekali..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak sama sekali..
Thanks master Begawan
Jadi sah2 saja kalau WP melakukan hal demikian utk tax planingnya.
- Originaly posted by dharmawan a:
Jadi sah2 saja kalau WP melakukan hal demikian utk tax planingnya.
Sangat sah..