Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Tunjangan PPh Ps.21

  • Tunjangan PPh Ps.21

     begawan5060 updated 9 years, 7 months ago 4 Members · 10 Posts
  • dharmawan a

    Member
    17 November 2015 at 8:56 am
  • dharmawan a

    Member
    17 November 2015 at 8:56 am

    Apakah menyalahi aturan, bila WP membedakan tunjangan pajak untuk golongan karyawan tertentu ditanggung perusahaan ( tunjangan ini di koreksi fiskal) dan untuk golongan karyawan lain tunjangan PPh di gross up ?

  • YasifYuzarsif

    Member
    17 November 2015 at 11:23 am

    jika dari sudut pandang Karyawan, menurut saya tidak, karena toh sama saja THP nya. sama-sama tidak menambah THP.

    CMIIW

  • dharmawan a

    Member
    17 November 2015 at 11:30 am
    Originaly posted by YasifYuzarsif:

    jika dari sudut pandang Karyawan, menurut saya tidak, karena toh sama saja THP nya. sama-sama tidak menambah THP.

    Ok baik rekan, terimakasih.

    Kalau dari segi fiskus ?

  • YasifYuzarsif

    Member
    17 November 2015 at 1:30 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau dari segi fiskus ?

    wah ini rekan, kalo pertanyaannya menyalahi aturan atau tidak, sepertinya DJP tidak menyinggung soal metode Gross Up.
    kalo saya mungkin yang bikin bingung nanti pas tahunan ya.

    CMIIW

  • darmanar

    Member
    18 November 2015 at 11:06 am

    jadi perhitungan PPh 21 ada 2 metode:

    1. Tunjangan pajak tidak sama dengan hutang pph21, Selisih antara hutang
    pajak dengan tunjangan pajak yang diberikan merupakan koreksi fiskal
    2. Tunjangan pajak sama dengan hutang pph21 (gross UP)

    hal ini bisa dianggap diskriminasi atau tidak konsisten oleh fiskus?

  • dharmawan a

    Member
    18 November 2015 at 11:10 am
    Originaly posted by darmanar:

    hal ini bisa dianggap diskriminasi atau tidak konsisten oleh fiskus?

    email rekan tidak dapat dikirim, coba tulis nama emailnya kembali

  • begawan5060

    Member
    18 November 2015 at 1:36 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Apakah menyalahi aturan, bila WP membedakan tunjangan pajak untuk golongan karyawan tertentu ditanggung perusahaan ( tunjangan ini di koreksi fiskal) dan untuk golongan karyawan lain tunjangan PPh di gross up ?

    Tidak sama sekali..

  • dharmawan a

    Member
    18 November 2015 at 2:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak sama sekali..

    Thanks master Begawan

    Jadi sah2 saja kalau WP melakukan hal demikian utk tax planingnya.

  • begawan5060

    Member
    18 November 2015 at 3:09 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Jadi sah2 saja kalau WP melakukan hal demikian utk tax planingnya.

    Sangat sah..

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now